Jantho, (Media TIPIKOR) – Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (PP–HIMAB), Dias Rahmatullah, mendorong penegak hukum mendalami dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Eks Progam Nasional Peberdayaan Masyarakat Mandiri Perpedesaan (PNPM) yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.
“Berdasarkan penelusuran di lapangan, dana Eks PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelolah oleh UPK tahun 2011 diduga banyak menuai masalah di beberpa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar, yang mengarah pada korupsi uang Negara miliaran rupiah,”ujar Dias kepada Media Tipikor, Kamis (23/6/22).
Berdasarkan data diperoleh, sebutnya, di Aceh Besar terdapat 22 UPK DBM eks PNPM-Mpd. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 UPK telah menyerahkan laporan asetnya kepada DMPG Aceh Besar yang selanjutnya akan dibentuk menjadi BUMDes Bersama.
Sementara 2 UPK lagi yaitu UPK Kota Jantho dan UPK Pulo Aceh, katanya, tidak bisa memberikanlaporan serta mempertanggungjawabkan dana bergulir tersebut.
“UPK Kota Jantho Rp.1,7 miliar dan UPK Pulo Aceh Rp.984 juta, disinyalir terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaannya. Semua dana itu harus diaudit, karena dana itu berasal dari uang negara,” katanya.
“Diduga telah terjadi penyalahgunaan jabatan dengan adanya penyelewengan yang mengarah pada korupsi uang negara, dalam progam pinjaman dana bergulir dikarenakan perjalannya diduga amburadul dan patut dipertanyakan.”
Oleh karena itu, kata dia, HIMAB mendesak penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan dengan menggandeng Inspektorat Kabupaten Aceh Besaruntuk melakukan audit dan pemeriksaan kepada Pengurus UPK di kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar dan nasabah yang tercatat dalam dukumen simpan pinjam, dana awal yang dikelola oleh UPK dan besaran laba dari anggaran yang dikelola.
Terkait hal tersebut, Ketua UPK Kota Jantho, Munawar kepada Media Tipikor, Kamis (23/6/22) mengatakan, untuk dana tersebut sudah dipertangungjawabkan melalui musyawarah antar desa di kecamatan.
“Cuma dari kecamatan masih mencari solusi bagaimana caranya untuk menagih dari masyarakat,sudah beberapa kali pihak UPK melakukan penagihan namun tidak membuahkan hasil,” katanya.
Di sisi lain, Kabid Puem Aceh Besar. Iksan kepada Media Tipikor juga menjelaskan, hasil reviu inspektorat aset UPK menjadi dasar modal pembentukan bumdesa.
“Setelah terbentunya bumdesa, maka inspektorat akan mengaudit kembali aset UPK yang bermasalah,”tuturnya.