Daerah  

Masyarakat Keluhkan Akses Jalan- Jantho/Lamno

Foto Istimewa
Bagikan

Rusak Akibat Aktivitas Perusahaan

Jantho,(Media TIPIKOR) – Warga di sekitaran Gampong Teureubeh, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar mengeluhkan adanya aktivitas kendaraan berat milik PT.PERDANA DINAMIKA PERSADAperusahaan yang beroperasi di sekitar jalan- jantho/lamno. Hal tersebut dikarenakan semakin rusaknya sejumlah titik ruas jalan di gampong lantaran jalan yang semakin mengalami rusak parah akibat terus menerus dilalui oleh kendaraan bermuatan berat. Salah satu warga gampong teureubeh, Zulhadi berharap agar pemerintah  setidaknya dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan sarana transportasi  jalan jantho/lamno tersebut.Menurutnya, seiring dengan rusaknya akses jalan di daerah tersebut menyebabkan akses perekonomian masyarakat terganggu. “Padahala jalan yang rusak tersebut berstatus jalan umum. Selama ini rusak parah karena hampir setiap hari dilewati kendaraan milik perusahaan untuk mengangkut muatan berat,” ,”ujarnya kepada media tipikor,Kamis(23/6/22).

Padahal sebelumnya, sambungnya, jalan yang saat ini sudah dalam keadaan rusak tersebut merupakan jalan penghubung antara jantho/lamno yang sangat nyaman dilalui dan bahkan telah diaspal oleh Pemerintah pemerintah aceh. Oleh karena itu, dirinya menyayangkan sarana yang sudah baik tersebut saat ini harus rusak lantaran adanya aktivitas kendaraan muatan milik perusahaan.“ Atas kerusakan tersebut memang selama ini pihak perusahaan bertanggung jawab untuk memperbaikinya, namun pembangunan tidak sesuai yang diharapkan masyarakat melainkan dibangun asal jadi. Mereka tak punya itikad baik dalam memperbaiki jalan yang sudah rusak ini,” katanya.

Disamping itu, ia juga mengungkapkan bahwa tak sedikit masyarakat sekitar yang mengeluhkan rusaknya akses jalan tersebut, terlebih apabila hujan mengguyur daerah mereka. Menurutnya, apabila sudah turun hujan, jalan tersebut semakin bertambah rusak dan sulit dilewati. “Disini kita sebagai warga hanya berharap agar Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik memperbaiki jalan rusak seperti ini. Karena ini sangat merugikan kita sebagai masyarakat,” harapnya.

Menurut dia,Perusakan jalan yang merupakan pasalitas umum masih marak,namun masih banyak yang lepas dari persoalan hukum, aturan mengenai jalan raya adapun jalan desa berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan, termaksud secara jelas seperti undang undang nomor 38/2004 tentang jalan.Bahkan tidak tangung-tangung ancaman Kurungan penjarahnya hingah 15 tahun penjara dan atau denda meliaran rupiah Sebut saja dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan bahwa setiap orang disengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya pungsi jalan di dalam ruang mampaat jalan, dipidana dengan pidanaPenjara paling lama 18 bulan atau denda Paling banyak 15 Miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *