YARA: Terkesan Dipaksakan Bupati Aceh Besar Mutasi Pejabat  Jelang Turun Tahta

Kapos YARA Lembah Seulawah, M Nur
Bagikan

Jantho, (Media TIPIKOR) – Pelantikan puluhan pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, menuai sorotan. Sebab, pelantikan itu dilakukan oleh bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai kepala daerah. Mutasi tersebut dilakukan  berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : SK. 821.34/61/2022.

Berdasarkan data,  ada 18 eselon III dan 13 eselon IV  yang diganti dan dilantik.Banyak pejabat di lingkup Pemkab Aceh Besar mengaku tidak mengetahui dilakukan mutasi. Bahkan, banyak pegawai terkejut menerima surat dari Bupati yang isinya menduduki posisi baru.Mutasi di penghujung masa jabatan Bupati Ir. Mawardi Ali ini pun disorot oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar “Mutasi dan pelantikan itu terkesan dadakan dan dipaksakan. Memang kita akui mutasi di Pemkab Aceh Besar adalah kewenangan bupati. Seharusnya mekanisme dalam mutasi sesuai dengan harapan reformasi birokrasi, bukan sampai menjadi isu dan dugaan masyarakat ada aroma tak sehat dalam mutasi tersebut,” kata Sekretaris YARA Aceh Besar, M. Nur, mempertanyakan.

Seharusnya, kata M Nur, di sisa pemerintahannya bupati lebih fokus pada percepatan kebijakan seperti percepatan tender, penyelesaian krisis keuangan dan kebijakan lainnya.M Nur menduga, rotasi puluhan pejabat di Aceh Besar itu ada indikasi politis, tidak profesional, dan tidak transparan. Sebab, katanya, mutasi itu dilaksanakan tiba-tiba dan terkesan dipaksakan.”Bupati dalam hal ini mengambil keputusan tanpa ada analisis kebutuhan, trek record, lebih kepentingan politis. Inilah tanda pemerintahan gagal melakukan reformasi birokrasi dan bagian buruknya tata kelola pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Mawadi Ali,” katanya.

Menurutnya, mutasi di lingkungan OPD tidak dilandasi semangat reformasi birokrasi yang digaungkan dalam visi-misi Aceh Besar dengan mengedepankan profesionalitas.Seharusnya, kata M Nur, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, pelaksanaan mutasi ada mekanisme dengan membentuk tim seleksi, agar posisi jabatan yang diisi nantinya tepat, mumpuni dan cakap.

“Ini malah merusak tatanan sistem birokrasi. Ini juga salah satu kegagalan pemerintah Bupati Mawardi Ali, tata kelola pemerintahan yang buruk, banyak kebijakan dan keputusan termasuk mutasi cenderung keluar dari visi dan misi. Mutasi di sisa jabatan yang dilakukan bupati sepertinya mendadak, tanpa ada analisis trek record oleh tim seleksi, asal mutasi dan copot,” katanya.(Tjut)

Respon (559)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *