Daerah  

Terkait Belanja Jasa Program Informasi dan Komunikasi Publik TA.2022, Kadis Kominfo Tulang Bawang Berang Kepada Kabid dan PPTK

Bagikan

Mediatipikor.com, Tulang Bawang – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tulang Bawang, Drs Desia Kusumayuda, M.Si., berang kepada Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait realisasi Belanja Jasa Program Informasi dan Komunikasi Publik TA 2022 khususnya program dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0055 yakni Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film dan Pemotretan Sumber Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum.

“Saya sudah cukup sabar selama ini dengan Kabid dan PPTK, dan bilang sama mereka jangan selalu membantalkan (sebagai tameng-red) Kadis, tunjukkan chat WA ini dengan mereka,” ujar Desia ketika dikonfirmasi wartawan via pesan WhatssApp, selasa (06/12) lalu, terkait dugaan pencairan dana Advetorial Kominfo Tulang Bawang sebsar Rp.770.000.000 yang diperuntukkan hanya kepada sembilan media dengan jumlah nominal penerimaan masing-masing media berbeda.

Menurut Desia, terkait program informasi dan komunikasi publik di Dinas Kominfo Tulang Bawang secara teknis dan realisasi diatur oleh Kepala Bidang dan PPTK.

“Yang mengatur anggaran bidang itu (belanja Jasa Informasi dan Komunikasi-red) Kabid dan PPTK, saya tidak tahu soal itu karena saya masih baru,” terangnya.

Terpisah ketika dikonfirmasi kepada PPTK Suwandi, terkait pencairan advertorial (ADV) senilai total Rp.770.000.000 hanya untuk sembilan media tersebut, Selasa (07/12), beliau tidak bisa menjawab dengan alasan karna dirinya hanya bawahan.

“Disini saya punya atasan dan atasan saya kabid jadi saya bekerja menurut printah atasan dan silahkan kalian temui dan tanyakan langsung dengan beliau,” ungkapnya.

Lebih jauh saat dikonfirmasi kepada Zainudin selaku Kabid di Dinas Kominfo Tulang Bawang, mengaku bahwa terkait pencairan ADV beliau hanya sekedar mengetahui.

“Saya hanya mengetahui saja, kalau yang punya urusan itu adalah suwandi selaku PPTK bahkan yang menentukan nominal pun PPTK bukan saya,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah awak media cetak maupun online di Kabupaten Tulang Bawang mengaku kecewa dengan kinerja Dinas Kominfo terkait realisasi program informasi dan komunikasi publik TA. 2022 yang terkesan tebang pilih.

“Saya merasa kecewa dengan kinerja oknum ASN Kominfo Tulang Bawang yang mengelola dana publikasi karena adanya ketidakadilan, untuk pembayaran advertorial bagi media cetak dan media online, sebahagian hanya diberikan kepada kelompok tertentu saja, bahkan nominalnya sangat fantastis,” ujar Robin dari media JMI.

Menurut Robin ada sembilan media yang mendapatkan nominal fantastis dengan besaran nominal penerimaan masing-masing media berbeda.

“Ada dua media yang dibayar Rp.150.000.000, ada satu media yang dibayar Rp.140.000.000, ada satu media yang dibayar Rp.100.000.000, satu media dibayar Rp.60.000.000, satu media dibayar Rp.50.000.000, dan ada tiga media dibayar Rp.40.000.000, sehingga total yang dibayarkan hanya untuk sembilan media adalah senilai Rp.770.000.000,” beber Robin.

Hal ini juga mendapat perhatian dari Lisbon Hendra DS Pemimpin Redaksi SKM Nasional Mediatipikor di Jakarta. Menurutnya selaku aparatur pemerintahan di Dinas Kominfo Tulang Bawang harus mampu bekerja secara profesional terkait proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

“Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat jelas harus merujuk kepada Perpres dan Perka LKPP agar tidak terjadi kesalahan. Tentunya kesalahan ataupun penyalahgunaan pengelolaan anggaran negara memiliki konsekuensi hukum yang jelas sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Tipikor yang lex specialis,” terang Lisbon.

Lebih lanjut, Lisbon mengatakan, selain pertanggungjawaban secara hukum, pertanggungjawaban etika pemerintahan juga tak kalah pentingnya untuk diperhatikan dalam melaksanakan tugas dan mengemban tanggungjawab selaku aparatur pemerintahan.

“Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya, Kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya, keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain oleh para aparatur pemerintahan sesuai etika pemerintahan,” tutupnya.(Yan/Red)