Diduga Ilegal, Projo Desak Aparat Kroscek Penampungan BBM di Indralaya Utara

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Ogan Ilir – DPC Projo Ogan Ilir mendesak Aparat di Ogan Ilir untuk melakukan kroscek lapangan terkait keluhan masyarakat di Kecamatan Indralaya mengenai maraknya gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga beroperasi tak mengantongi izin (Ilegal).

“Projo sudah cek lapangan ke Kecamatan Indralaya Utara, diantaranya Desa Paya Bakung, Desa Pulau Semambu, Desa Lorok, Desa Parit dan Kelurahan Timbangan. Benar, saat ini masih banyak gudang BBM beroperasi di wilayah tersebut,” kata Divisi Hukum Projo, Hendry Ardiansyah, SH kepada awak media, Senin (20/3/2023), di Palembang.

Kecurigaan masyarakat dan hasil amatan dilapangan, kata Hendry, menjadi dasar bagi Projo untuk meminta Aparat segera melakukan kroscek lapangan terkait perizinan Gudang Minyak yang beroperasi di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir tersebut.

“Apakah mengantongi izin atau tidak, Projo menyarankan Aparat terkait di Ogan Ilir untuk kroscek langsung kelapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, tempat penampungan Minyak yang diduga tidak mengantongi izin operasi di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, ini tengah menjadi pusat perhatian publik karena menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

“Pengusaha bisnis penampungan BBM yang diduga ilegal ini seolah kebal hukum, walaupun sudah dirazia oleh Aparat Penegak Hukum namun tetap masih beroperasi,” ungkap warga Indralaya Utara, Minggu (19/3/2023), di Desa Payabakung, sembari meminta kepada awak media agar identitasnya tidak dipublish.

Banyaknya gudang penampungan minyak yang beroperasi sejak empat sampai enam bulan terakhir, tutur Sumber, masyarakat Indralaya Utara mempersoalkan perizinan usaha gudang tersebut.

“Bilapun ada kantongi izin dari Pemkab Ogan Ilir, namun lokasi gudang berada di kawasan pemukiman warga, ini sangat membahayakan masyarakat, kami mohon Aparat harus tegas,” harapnya.(Suparman)