Mediatipikor.com, Badung – Pemerintah Kabupaten Badung menyambut baik dan mendukung sepenuhnya para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Namun pada prosesnya semua investor harus memahami bagaimana cara berinvestasi yang baik dan benar. Salahsatunya termasuk mentaati regulasi yang ada dan yang terpenting adalah tidak memarginalkan masyarakat setempat.
Hal ini diungkapkan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, S.Sos., kepada awak media, Selasa (28/3/2023), saat membahas konflik dugaan adanya penyerobotan tanah negara di Desa Ungasan yang kerap dihubungkan dengan isu miring adanya dendam politik Giri Prasta terhadap Wayan Disel Astawa yang tidak mendukungnya dalam Pilkada 2015 lalu.
“Kita negara hukum, berbicara hukum adat. Hukum ada tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya sebagai Bupati pasti akan mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung,” kata Giri.
Akan tetapi, lanjut Giri, dengan satu catatan jangan sampai pada prosesnya ada melanggar aturan yang berlaku dan memarjinalkan masyarakat setempat.
“Bagi saya (terkait hal tersebut) disini sudah ada kesalahan, tanah itu adalah milik negara, apa hak daripada bendesa memberikan kewenangan kepada investor, bahkan disitu sudah ada dana ber akta notaris senilai 2,5 miliar rupiah,” bebernya.
Dijelaskan Bupati, dari awalnya yang hanya ada dua unit usaha, saat ini sudah berkembang menjadi tujuh unit usaha, tentu hal seperti ini dikhawatirkan akan terus berlanjut meskipun ada regulasi yang terabaikan pada prosesnya.
“Hal seperti itu saya tidak terima, kita lihat yang sudah diaktekan ini mencapai hingga 28 miliar lebih. Itu diatas meja, kitakan gak tahu yang dibawah meja,” ujarnya.
Oleh karena itu, Giri Prasta meminta kepada penegak hukum untuk dapat turut proaktif dalam permasalahan dugaan adanya penyerobotan tanah negara di Desa Ungasan ini.
“Karena kita negara hukum, maka negara tidak boleh kalah dalam hal ini, apalagi berbicara masalah kebenaran,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, melaporkan dugaan adanya penyerobotan tanah negara di Desa Ungasan, Badung, kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali.
Ombudsman RI Perwakilan Bali menyambut baik dan mengapresiasi langkah Bupati Badung. Namun, Ombudsman minta agar Bupati Badung tidak tebang pilih, sebagai bukti tidak adanya muatan tertentu dalam kasus Ungasan, selain memang adanya pelanggaran.
“Ombudsman RI Perwakilan Bali memandang bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab Badung merupakan preseden baik untuk membuka kemungkinan melihat semua perizinan yang dikantongi oleh para pemilik bangunan di area yang dikuasai oleh negara,” ujar Kepala Ombudsman RI (ORI) Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Kata Usman, apa yang dilakukan oleh Pemda Badung seakan membuka kotak pandora terkait perizinan dan karena itu harus dilakukan penelusuran secara menyeluruh sehingga bisa dilakukan pembenahan ekosistem perizinan.
“Dan jika ditemukan pelanggaran maka penindakannya dilakukan secara tidak tebang pilih,” tegasnya.
Diketahui dalam kasusnya, Bupati Badung Giri Prasta mendatangi Mapolresta Denpasar pada Selasa, 22 Maret 2022, untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan tata ruang dan penggunaan tanah negara tanpa izin oleh 7 investor di wilayah Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Giri Prasta melihat ada pelanggaran tata ruang sampai dugaan adanya aliran dana yang jumlahnya sampai puluhan miliaran rupiah. Diduga, para investor itu menyewa tanah negara itu kepada Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa.
Giri Prasta juga mencoba melapor ke Mapolresta Denpasar dalam dugaan pidana pemalsuan atau keterangan palsu dalam akta autentik. Namun ditolak Polresta Denpasar karena dianggap kurang bukti. Giri Prasta pun tak menyerah. Ia akhirnya melapor ke Polda Bali.(Komang)