Fokus  

KPK Sebut MAKI Tak Punya Legal Standing, Boyamin : Kita Tunggu Putusannya Nanti

Bagikan

Mediatipikor.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan bahwa perdebatan terkait legal standing perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia adalah merupakan hal yang sudah biasa.

“Hal yang biasa, perdebatan dianggap tidak punya legal standing hal biasa dan beberapa kali juga dipermasalahkan,” kata Boyamin kepada Media Online Tipikor melalui pesan whatsapp, Selasa (28/3/2023) Sore, di Jakarta.

Lebih lanjut, disampaikan Boyamin, MAKI tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 98 /PUU-X/2012, dimana pada amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon terkait Frasa “pihak ketiga yang berkepentingan”.

“Pihak ketiga yang berkepentingan Pasal 80 KUHP itu adalah termasuk LSM dan Ormas, jadi ya gak apa-apa, kita tunggu putusannya nanti, inikan masih jawab jinawab,” beber Boyamin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterima eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menilai kedudukan hukum yang disebutkan MAKI dalam permohonan sebagai organisasi kemasyarakatan tak sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang.

“Menurut termohon, pemohon tidak memiliki status kedudukan hukum atau legal standing yang sah sebagai suatu organisasi masyarakat,” ujar Iskandar, Selasa (28/3/2023), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iskandar menjelaskan, organiasi masyarakat di Indonesia diatur dalam UU Ormas. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Iskandar, suatu organisasi masyarakat dapat melakukan tindakan hukum yang sah dengan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) diterbitkan oleh menteri yang masih berlaku saat perkara didaftarkan dan sidang berlangsung.

Disampaikan Iskandar, saat MAKI mengajukan gugatan terkait kasus Lili Pintauli ke PN Jakarta Selatan, SKT yang dimiliki MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam hal mengajukan permohonan praperadilan kasus Lili Pintauli.

“Maka terbukti bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo, karena pemohon belum mempunyai Surat Keterangan Teraftar sebagai ormas dan juga tidak berbadan hukum,” pungkasnya.(Lisbon DS)