Mediatipikor.com, Kampar – Setelah lebih kurang satu tahun Dr. H. Kamsol, M.M., diamanahkan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar, akhirnya secara resmi melantik dan mengukuhkan Pejabat Eselon II atau Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemda Kampar, Rabu (15/3/2023).
Berpusat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang Kota, dalam pelantikan perdana tersebut Dr. Kamsol melantik sebanyak 10 orang pejabat eselon II dingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar.
Adapun pejabat yang diambil sumpah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor .2.SK.821.2-376/III/2023 tersebut antara lain :
1. Drs. Yusri, M.Si., dilantik sebagai Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik,sebelumnya sekretaris Daerah (Sekda) Kampar
2. Ir. Zulia Dharma sebqgai Kepala DPMPTSP Kampar, sebelumnya kadis parawisata
3. Hambali, S.E., M.H., sebagai Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar,sebelumnya kepala DPMPTSP Kampar
4. Dr. Alisabri sebagai Kadis Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar,sebelumnya kepala perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar
5. Ir. Syahrizal sebagai Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, sebelumnya kepala Dinas Perkebunan
6. Zamzami Hasan, S.E., M.Si., sebagai Kadis Kadis Sosial Kampar, sebelumnya Staf Ahli Bupati Kampar
7. Drs. Muhammad, M.Si., sebagai Kadis Ketahan Pangan Kampar,sebelumnya Kepala Dinas Sosial
8. Ir. Cokro Aminoto, M.M., BKPSDM Kampar, sebelumnya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar
9. Henri Dunan, S.P., M.Ma., sebagai Kadis Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan Kampar, sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kampar
10. Arizon, S.E., sebagai Kasatpol PP Kampar, sebelumnya kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kampar
Dalam arahannya, Dr. Kamsol berharap agar para pejabat yang telah dilantik untuk dapat menjalankan tugas dengan baik, bersinergi dalam satu tim untuk memajukan kampar yang lebih baik.
“Intinya tugas pokok kita sebagai Aparatur Sipil Negara atau Abdi Negara, untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pinta Kamsol.
Lebih lanjut, Kamsol juga menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi yang dilaksankan atas pertimbangan dan ini hal biasa diberbagai apsek dan sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.(Nardi)