Daerah  

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Wabup Sampaikan Raperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Foto : Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dalam agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengesahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Senin (13/3/2023)
Bagikan

Mediatipikor.com, Tanggamus – Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dalam agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengesahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Senin (13/3/2023), di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo, No.1 Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, berjalan sukses dan khidmat.

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup), Tanggamus, Hi. AM. Syafi’i, S.Ag, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Asisten I, Jhon Sen Vanesa, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Ormas, para Camat se Kabupaten Tanggamus.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta diikuti 34 Anggota DPRD Tanggamus.

Wakil Bupati Tanggamus, Syafi’i, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat sesuai diamanatkan dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapatkan lingkungan rumah yang baik, nyaman, dan sehat.

Namun demikian, dipaparkan Bupati, bila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan permukiman yang tidak memenuhi standart kelayakan, sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan permukiman kumuh.

Menurut Syafi’i, berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 96 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.

Terkait hal tersebut, kata Syafi’i, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah tentang perumahan dan pemukiman kumuh, yakni sebuah Peraturan Daerah (Perda) untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas kuat dalam pelaksanaannya.

“Pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap Ranperda yang kami ajukan, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh,” ujar Syafi’i.

Meskipun penyusunan Raperda ini telah melalui pertimbangan dari berbagai aspek, kata Syafi’i, demi kesempurnaan produk hukum yang nantinya akan diberlakukan, maka Ranperda tersebut memerlukan masukan dan saran dari pihak DPRD Tanggamus.

“Hingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini,” beber Syafi’i.

Atas nama Pemkab Tanggamus, Syafi’i menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh tersebut.

“Untuk kemudian (Raperda-Red) dibahas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten,” pungkas Syafi’i.(Hasbuna)