Sebabkan Jalan Rusak di Jantho Baru, Pengusaha Galian C Diminta Tanggung Jawab

Foto : Aktivitas galian C di wilayah Desa Jantho Baru
Bagikan

Mediatipikor.com, Aceh Besar – Aktivitas galian C di wilayah Desa Jantho Baru, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, telah ditutup oleh pihak kepolisian setempat, pekan lalu. Penutupan dilakukan karena bisnis galian C tersebut terbukti tidak memiliki izin.

Disisi lain, dampak dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga telah menyebabkan rusaknya badan jalan utama Desa Jantho Baru. Pasalnya, selama eksploitasi galian C itu berlangsung, truk berukuran besar dengan muatan overload setiap hari melintasi jalan poros yang menghubungkan antara Desa Bukit Meusera menuju Jantho Baru.

Sejumlah masyarakat Jantho Baru meminta pengusaha galian C, dalam hal ini PT Wajib Usaha Mix untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang terjadi akibat dari aktivitas usahanya tersebut.

“Karena aktivitas merekalah (tambang ilgeal) jalan ini menjadi rusak,” ujar warga yang enggan namanya dipublish kepada awak media, Kamis (23/3/2023).

Kata dia, aktivitas galian C yang dilakukan PT Wajib Usaha Mix tersebut dilaksanakan dengan cara ilegal. Sehingga seluruh aktivitas yang dilakukan tidak memberikan manfaat apapun kepada daerah. Sebab tidak ada kontribusi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas itu.

“Sementara dari aktivitas tersebut memberikan dampak negatif karena merusak infrastruktur jalan yang ada,” katanya.

Menurut warga, walaupun galian C tersebut telah ditutup oleh pihak Aparat Penegak Hukum, namun kerusakan jalan akibat aktivitas galian C belum diperbaiki pihak perusahaan.

“Pengusaha ini harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang terjadi akibat bisnis galian C miliknya. Jadi bisa diminta juga untuk memperbaikinya,” tegas warga.

Selain itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar untuk merespon persoalan jalan rusak yang menghubungkan Jantho Baru dan Kota Jantho sepanjang 2,5 km tersebut. Yakni dengan mengambil langkah agar dapat meminimalisir terjadinya kerusakan infrastruktur.

“Pemda dapat bekerjasama dengan instansi vertikal untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut. Kami juga meminta Pemkab Aceh Besar dan APH untuk menindak tegas perusahaan yang masih nekat menjalankan praktek galian C ilegal. Karena hal itu merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha belum berhasil terkonfirmasi oleh awak media.(Amir)