Mediatipikor.com, Banda Aceh – Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA), Mustafa Abdullah, S.E., meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejati maupun Polda Aceh untuk proaktif mengawal proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh. Menurutnya, proses pembangunan yang baik di Provinsi Aceh harus diawali dengan sistem pengadaan barang dan jasa yang baik dan benar, mulai dari penyusunan perencanaan yang matang dan perealisasian yang tidak melanggar aturan, sehingga tidak berakibat tuntutan perkara hukum dikemudian hari.
“Oleh karena itu, kita minta APH lebih proaktif mengawal proses pengadaan barang dan jasa ini. Kita mohon arahan dan bimbingannya, agar kedepan sistem pengadaan barang jasa menghasilkan pembangunan bermutu dan berkualitas di Provinsi Aceh,” ujar Mustafa kepada Media Online Tipikor, Sabtu (8/4/2023), di Banda Aceh.
Menurut Mustafa, dengan berkembangnya teknologi informasi belakangan ini, dengan mudah dapat diketahui banyak sekali permasalahan hukum akibat proses kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kita menuntut para perangkat daerah agar lebih waspada dalam penyelenggaraan sistem pengadaan barang dan jasa. Penting untuk dicermati proses perencanaan hingga perealisasinnya,” katanya.
Mustafa juga berharap agar proyek pembangunan di tahun 2023 dapat dilaksanakan lebih awal, oleh karena itu proses penyusunan, perencaan dan realisasi pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan secepat mungkin. Tujuannya, kata dia, agar memiliki lebih banyak waktu sehingga hasil pembangunan yang berkualitas bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kita ingin di tahun 2023 ini lebih baik lagi. Harapan masyarakat kepada kita untuk meningkatkan kualitas pembangunan sangat tinggi, oleh karena itu kami mohon dukungannya,” tegas Mustafa.(Widya)