Ketua LP2TRI, Apresiasi KPK Bongkar Kasus Bupati Kapuas dan Isterinya

Ketua DPD LSM LP2TRI Kalimantan Tengah, Fahriadi, NF. ML,
Bagikan

Mediatipikor.com, Jakarta – Ketua DPD LSM LP2TRI Kalimantan Tengah, Fahriadi, NF. ML, mengapresiasi keberhasilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK RI) yang telah mengungkap dan menetapkan Bupati Kapuas dan Isterinya selaku Anggota Komisi lll DPR RI, menjadi tersangka atas dugaan korupsi.

Ungkapan itu disampaikan Fahriadi usai mengikuti secala langsung siaran pers KPK RI mengumumkan penetapan tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Isterinya Ary Egahni Ben Bahat, di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa 28/3/2023) lalu.

Menurut Fahriadi, kedua tersangka harus bertanggung jawab atas berbuatan yang dilakukan, pada pemilu tahun 2018 lalu keduanya diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk melanggengkan langkahnya menjabat sebagai penyelenggara negara.

“Mereka berdua disebut menggunakan uang untuk membayar dua lembaga survei Nasional yang juga digunakan oleh Ben Brahim dan Ary,” kata Fahriadi saat menyambangi Gedung KPK.

Menurut Fahriadi, modus yang dilakukan Ben Brahim untuk dapat uang yakni menggerogoti keuangan daerah kapuas ketika sebagai Bupati.

“Ben Brahim itu telah di tetapkan jadi tersangka karena menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah yang ada di pemkab Kapuas, seperti kita ketahui hasil siaran pers KPK,” ujarnya.

Selaku putra asli daerah Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahriadi mengapresiasi langkah dan kinerja KPK dalam upaya memberantas korupsi di wilayah Provinsi Kalteng.

“Saya mengapresiasi kerja keras KPK RI yang telah berhasil mengamankan orang nomor satu di Kabupaten Kapuas sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Harapan kedepan adalah KPK dapat terus berantas korupsi di Kalteng tanpa pandang bulu,” ucap Fahriadi.(Ramli)