Mediatipikor.com, Medan – Sebagai wujud pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Sekda DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Medan, Andi Nasution, meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut agar mempublikasikan tindaklanjut hasil temuan yang belum diselesaikan karena bersentuhan dengan potensi kerugian negara.
“Jika ada temuan, para pihak diwajibkan mengembalikan kerugian negara, 60 hari sejak ditemukannya temuan tersebut. Kalau lebih dari 60 hari, hal tersebut sama saja bahwa BPK menyembunyikan penyamun,” kata Andi kepada Media Online Tipikor, Senin (10/4/2023), di Kota Medan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, terdapat kegiatan baik dari anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi, juga Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2022 yang menuai masalah dan terbengkalai di Sumut.
Sejumlah proyek tersebut antara lain, proyek senilai Rp 3 miliar untuk pembangunan turap penahan longsor badan jalan provinsi antara Lolowua – Dola di Kabupaten Nias, Anggaran APBD Provinsi Sumut yang dimulai sejak Tahun 2021.
Lalu Proyek peningkatan jalan dengan cor beton di Jalan Pahlawan Binjai Serbangan menuju Desa Punggulan di Airjoman, Asahan, Anggaran APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022 senilai Rp 499 juta yang dinilai terbengkalai.
Kemudian proyek peningkatan jalan dari KUD Lahewa menuju Desa Onozalukhu Anggaran DAK Tahun 2022 senilai Rp 11 miliar, yang juga terbengkalai.
Bila ditelusuri lebih luas, kata Andi, tentu fenomena proyek terbengkalai yang serupa berpotensi masih akan ditemui pada Kabupaten Kota lainnya di wilayah Sumatera Utara.
BPK Perwakilan Sumut, terang Andi, saat ini telah selesai melakukan kunjungan kerja ke masing-masing Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara selama 60 hari kerja.
“Kita harap BPK dapat bekerja mengaudit secara maksimal, menghitung dan menganalisa kegiatan proyek mangkrak. Mengingat masih adanya kegiatan yang belum selesai atau yang sudah diputus kontraknya di Wilayah Sumut,” ujar Tokoh Sumut itu.
Andi juga meminta kepada BPK Perwakilan Sumut benar-benar bekerja secara makaimal, serius, tegas dan transparan.
“Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara yang berkepanjangan. Juga perlu kita sampaikan untuk pencapaian WTP, memang harus diusahakan oleh kepala daerah, namun harus juga sesuai dengan fakta kondisi keuangan daerah. Jangan sampai Pemda hampir setiap tahun mendapat WTP namun realitanya dalam keadaan defisit anggaran,” bebernya.
Menurut Andi, Kondisi ini semakin diperparah dengan masih ditemui pula kegiatan Pemda yang diduga melakukan pemborosan anggaran, padahal situasi Pemda tersebut masih defisit.
“Pejabat Daerah dan para Kontraktor kita harapkan benar-benar kooperatif saat pemeriksaan dari BPK Perwakilan Sumut ini. Karena dugaan temuan kegiatan para kontraktor sampai hari ini setelah ditelusuri banyak kegiatan tahun 2022 belum terealisasi,” pungkasnya.(OB)