Mediatipikor.com, Deli Serdang – Dalam upaya menciptakan situasi aman, nyaman dan tertib di wilayah Kabupaten Deli Serdang (DS), Pemkab DS melalui Tim Gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (P3A P2KB), Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan Lubuk Pakam, dan TNI-Polri melakukan Penertiban terhadap Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) dikota Lubuk Pakam, Rabu (5/4/2023).
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki, S.Sos., M.A.P., bersama Kepala Dinas Sosial, Rudi Akmal Tambunan, S.T., dan Kepala Dinas Perhubungan, Suryadi Aritonang, S.Sos., M.Si., berfokus di lokasi yang kerap dijadikan tempat mangkal para Gepeng, seperti di Simpang Empat Timbangan, Kota Lubuk Pakam.
Pada Penertiban kali ini Tim Gabungan berhasil menjaring 15 orang gepeng, terdiri dari delapan perempuan, enam orang dewasa dan dua anak-anak. Tujuh orang lainnya yang terjaring adalah laki-laki, tiga diantaranya orang dewasa dan empat anak-anak, dari 15 orang yang terjaring itu tujuh Warga Deliserdang, dan selebihnya Warga Serdang Bedagai (Sergai).
“Penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban berlalu lintas, karena para Gepeng kerap kali berkumpul di Simpang Empat Lampu Merah Timbangan Kota Lubuk Pakam,” kata Kasat Pol PP, Marjuki.
Lebih lanjut diterangkan Marjuki, Tim Gabungan yang berjumlah 70 orang menyebar di empat titik lalu berkumpul di Tugu Simpang Empat.
“Kami melakukan Penertiban secara humanis dan persuasif. Gepeng yang terjaring razia akan kita serahkan ke Dinas Sosial Deliserdang,” bebernya.
Ditempat yang sama, Kadis Sosial DS, Rudi Akmal Tambunan, menyampaikan Gepeng yang terjaring razia akan dibawa ke Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Dinas Sosial di Kecamatan Bringin untuk didata.
“Nantinya akan di Assessment untuk memastikan apakah Perlu Pelayanan Kesehatan Sosial (PPKS )atau bukan. Setelah teridentifikasi, Dinas Sosial akan menentukan treatment apa yang cocok kepada mereka yang terjaring supaya kedepannya tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” terangnya.
Rudi juga menyampaikan penertiban ini akan dijalankan secara konsisten, bukan hanya pada bulan Ramadhan.
“Kedepannya akan terus kita galakan, Deli Serdang memiliki Perda Trantibum, maka penertiban ini akan terus dilakukan agar masyarakat yang berlalu lalang dijalan merasa aman dan nyaman,” tutup Rudi Akmal Tambunan.(Herudy)