Fokus  

Dugaan Korupsi BAKTI Kemenkominfo Rugikan Negara Rp8.032.084.133.795

Foto Istimewa
Bagikan

Mediaripikor.com, Jakarta – Kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp.8.032.084.133.795.

Hal ini terungkap pada konferensi pers mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Senin (15/5/2023) di Jakarta.

“BPKP akan menyampaikan perhitungan kerugian negara atas atas perkara BTS 4G. Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya kami akan tindak lanjuti ketahap penuntutan,” kata Burhanuddin pada kesempatan tersebut.

Sebelumnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa telah ditetapkan 5 orang tersangka.

“Tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH, dalam perkara dugaan tindaknpidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemnkominfo tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” beber Febrie.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795. Kerugian keuangan negara ini terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” papar Ateh.(Soekiman Leo)