Mediatipikor.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada awak media pada konferensi pers, Rabu (17/4/2023), di Gedung Kejagung, Jakarta.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, dan satu orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan. Dan yang enam orang masih kita lakukan proses pemeriksaan sampai hari ini,” kata Ketut Sumedana.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Agung Kuntadi, menyampaikan pemeriksaan yang dilakukan adalah dalam rangka melakukan pendalaman hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kami telah melakukan pemanggilan kembali saudara JGP sebagai saksi untuk yang ketiga kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4 G paket 1,2,3,4 dan 5,” beber Agung.
Lebih lanjut dituturkan Agung, ditingkatkannya status JGP sebagai tersangka selaku Pengguna Anggaran dan selaku Menteri Kominfo.
“Dan selanjutnya tersangka kita lakukan tindakan penahanan untuk dua puluh hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Agung, Tim Penyidik Jam Pidsus Kejagung juga tengah melakukan pemeriksaan di Rumah Dinas Menteri Kominfo dan di Kantor Menteri Kominfo.
“Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita lakukan pendalaman lagi, pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini bisa kita kembangkan atau tidak,” terang Agung.(Soekiman Leo)