Fokus  

Terkait Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Mahfud MD : Bukan Hanya Sesuai Hukum Tetapi Keharusan Hukum

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P., memberikan tanggapan atas ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi BTS 4 G pada Rabu 17 Mei 2023.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati,” kata Mahfud MD, Kamis (18/5/2023), di Jakarta.

Menurut Mahfud, sebagaimana diketahui kasus tersebut sudah diselidiki dan disidik dengan cermat oleh pihak Kejaksaan karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi.

“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan Mahfud, justru akan bertentangan dengan hukum bila sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik.

“Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” imbuh Mahfud.

Mahfud MD mengajak publik untuk yakin dan sabar menunggu proses peradilan atas kasus yang hadapi Johnny G Plate tersebut.

“Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” pungkas Mahfud.(Soekiman Leo)