Mediatipikor.com, Jakarta – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini terungkap saat LIRA menggelar aksi massa, Selasa (20/6/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Presiden LIRA, HM. Jusuf Rizal, menjelaskan aksi tersebut dilakukan guna melaporkan dugaan korupsi sekaligus mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana Bansos senilai Rp 21 triliun yang diduga berpotensi dijadikan sebagai ajang korupsi oleh oknum pejabat eksekutif dan legislatif di Provinsi Jawa Timur.
“Hari ini kami datang melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Provinsi Jawa Timur, dan dugaan penyalahgunaan wewenang itu adalah mencapai 21 triliun rupiah,” ujar Jusuf dalam orasinya di depan gedung KPK.
Sementara itu, Sekda LIRA Kota Medan, Andi Nasution, menyampaikan terkait persoalan proyek Rp 2,7 T di Sumatera Utara merupakan hasil rekomendasi Rakernas LSM LIRA, yang berlangsung pada tanggal 19 Juni 2023 dan 20 Juni 2023, di Kota Depok. Pasalnya, LIRA berpendapat proyek Rp 2,7 T di Sumut merupakan hal yang perlu mendapat perhatian khusus dari KPK karena terkait dugaan praktik KKN yang melibatkan banyak pihak.
“Adanya dugaan permufakatan jahat, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, lelang hingga proses pengerjaan fisik di lapangan,” ujar Andi.
LIRA, lanjut Andi Nasution, mengapresiasi niat dan tujuan Gubsu Edy Rahmayadi membangun jalan dan jembatan di Provinsi Sumut, karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas. Namun, kata Andi, niat dan tujuan saja tidaklah cukup jika pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik.
“Niat baik akan menghasilkan tujuan yang baik, jika dikerjakan dengan baik,” ujarnya.
Andi menuturkan, dalam Rakernas, LIRA Kota Medan mendapat tugas untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan proyek Rp 2,7 T di Sumut tersebut.
“Dugaan permufakatan jahat tersebut, tentunya melibatkan banyak pihak dan dimuai dari proses penganggaran, lelang hingga pekerjaan di lapangan,” bebernya.
LIRA, lanjut Andi Nasution, akan kembali melakukan aksi, jika sebulan ke depan Komisi Pemberantasan Korupsi belum bertindak.
“Saya kira LSM LIRA sudah memiliki bukti awal untuk melakukan proses hukum. Jadi, tidak ada alasan untuk terlalu berlama-lama melaksanakan proses hukum,” ujarnya.(Soekiman Leo)