Mediatipikor.com, Barito Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Utara (DPRD Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Antang Ganda Utama (AGU) terkait pembatasan kuota Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun luar atau milik masyarakat.
RDP yang digelar, Senin (12/6/2023), di Ruang Rapat DPRD Barito Utara ini, dipimpin oleh Karianto, S.E., didampingi lima orang anggota DPRD Barito Utara lainnya dari Komisi II. Tampak hadir pula Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Barito Utara, H. Gazali, S.Sos., M.A.P., General Manager PT. AGU, Raju Wardhana, S.P., Ketua KPKS Jaya Lestari, Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu, Dirukayan, Ketua Koperasi Solai Bersama, Arman, Ketua KUD Tunas Harapan, Peternus, dan undangan terkait lainnya.
Adapun kesimpulan RDP tersebut yakni, DPRD Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dan PT. AGU, menyepakati bahwa tidak ada lagi pembatasan kuota penerimaan TBS dari pihak luar.
Selanjutnya DPRD Barito Utara mengusulkan untuk TBS kebun Plasma, kuota tonase TBS sebanyak 3 ton per hektar setiap bulan. Khusus poin ini, pihak PT. AGU akan berkoordinasi dengan manajemen pusat dan akan disampaikan kepada Komisi II DPRD Barito Utara pada tanggal 19 Juni 2023 mendatang.(Ramli)