Mediatipikor.com, Bartim – Diduga melecehkan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan, oknum Humas PT. Berkarya Abadi Selalu (BAS) selaku perusahaan subcont PT. Lotus yang beroperasi pada Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) di Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah, dilaporkan ke Polres Barito Timur oleh tokoh adat Damang Paju Sepuluh dan Damang Banua Lima, Kamis (22/6/2023).
“Hari Kamis 22 Juni 2023, Damang Paju Sapuluh dan Damang Banua Lima bersama tim ingin melaksanakan tugas investigasi lapangan terkait pengaduan masyarakat atas nama Likurtu pada tanggal 11 Mei 2023,” kata Ketua Tim Kadamangan (Kepala Adat), Yurdi.
Ketika turun ke lokasi kegiatan tambang PT BAS di IUP BNJM, Tim Kadamangan mempertanyakan adanya dugaan praktik pelanggaran hukum adat kepada Y Palinggi selaku pembicara pihak PT. BAS yang ditemui di lapangan.
“Menindak lanjuti pengaduan saudara Likurtu sebagai tokoh masyarakat Desa Apar Batu, suratnya sudah di sampaikan beberapa hari yang lalu ke PT. BNJM. Tim Kadamangan Paju Sapuluh dan Banua Lima ini menindak lanjuti surat pengaduan saudara Likurtu,” beber Yurdi.
Elitson selaku Damang Paju Sepuluh menyampaikan, kehadirannya bersama Damang Banua Lima dan Tim ingin melakukan investigasi terkait pengaduan Likurtu kepada Damang secara tertulis bahwa PT. BAS dalam beroperasi di wilayah Kadamangan Paju Sepuluh, Desa Apar Batu diduga ada melanggar tatanan Hukum Adat. Sehingga, kata Elitson, tim Kadamangan memandang perlu untuk menindak lanjuti laporan tersebut sesuai fungsi Damang sebagai pemangku adat tertinggi di wilayah tersebut.

















