Mediatipikor.com, Barito Timur – Proses upaya klarifikasi dan mediasi konflik antara Kedamangan Paju X dengan PT Berkarya Abadi Selalu (BAS) yang dilakukan oleh Polres Barito Timur pada Selasa (4/7/2023) lalu di Polsek Awang belum berhasil menemui jalan kesepakatan.
“Saya menghadiri undangan klarifikasi dan mediasi di Polsek Awang, namun dalam pertemuan tersebut belum menghasilkan kata sepakat,” kata Damang Paju X, Elitson, kepada Media Tipikor.
Dijelaskan Elitson, dalam proses mediasi tidak dapat memutuskan sendiri karena dalam pelaporan tanggal 23 Juni 2023 lalu, Damang Paju X dan Damang Banua V yang bertanda tangan sebagai pelapor di Polres Barito Timur.
“Disamping itu, kami berharap agar dari pihak perusahaan jika terjadi mediasi agar yang hadir adalah orang yang bisa memutuskan, supaya tidak lempar sana lempar sini,” ujarnya.
Elitson mengaku akan melayangkan surat audiensi kepada Kapolres Barito Timur untuk menindak lanjuti laporan, dan meminta waktu agar bisa bertatap muka dalam diskusi terkait tatanan adat maupun tugas dan fungsi dari Kedamangan.
“Selaku Damang Kepala Adat, saat tanggal 22 Juni 2023 lalu kami dengan tim melakukan investigasi lapangan untuk memastikan apakah dalam aktivitas PT BAS telah melanggar tatanan adat atau tidak, sebagaimana surat yang disampaikan saudara Likurtu ke kami tanggal 11 Mei 2023,” beber Elitson.
Diketahui sebelumnya, Kedamangan bersama tim melakukan kroscek lapangan terkait aktivitas PT BAS yang diduga telah merusak situs yang dilindungi adat atau mata air yang menjadi sumber hidup masyarakat.
Namun proses kroscek lapangan tersebut justru dihalangi oleh arogansi oknum yang mengatasnamakan Humas dari PT BAS yang dianggap telah melecehkan dengan ucapan dan perbuatan tidak pantas dilakukan terhadap petinggi Adat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BAS belum memberikan tanggapan atas koonfirmasi awak media.(Binaria)