Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Wabup Barut Buka Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sementara itu, Kadis DPMPTSP Drs. H. Ardian, M.Pd., mengatakan kesepahaman OPD teknis perijinan sesuai UU No. 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha kementerian, lembaga dan pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah.

“Untuk peserta kurang lebih 120 peserta yang mengikuti bimtek sosialisasi yang berasal dari Kabupaten Barito Utara,” jelas Ardian.(Ramli)