Mediatipikor.com, Bengkalis – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menelusuri proyek Duri Islamic Center (DIC) senilai 38 miliar rupiah lebih Tahun Anggaran 2019 di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Hal ini disampaikan oleh Tim Advokasi Peduli Kota Duri Kabupaten Bengkalis kepada Media Tipikor di Kota Duri, Minggu (15/10/2023), ketika diminta menyikapi terkait kegiatan pembangunan yang ada di Kabupaten Bengkalis.
“Pengerjaan Duri Islamic Center sesuai plang tanggal kontrak 25 Februari 2019, nilai kontrak Rp. 38.412.636.000, waktu pelaksanaan 240 hari kalender, hingga sekarang di tahun 2023 pengerjaannya mangkrak, dalam pelaksanaannya diduga ada yang tidak sesuai bestek,” ujar Tim Advokat, Erwanto Aman, S.H., menyoroti proyek Duri Islamic Center dimana bangunannya sudah hampir lima tahun terbengkalai dan belum ada kelanjutan.
Disampaikan Erwanto, ketidaksesuaian tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.
“Hal ini tentunya sangat merugikan masyarakat khususnya umat Muslim dengan tidak selesainya pembangunan DIC ini. Padahal proses lelang proyek ini dimenangkan oleh PT. Luxindo Putra Mandiri, dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Februari 2019. Kepala Dinas PUPR kemudian mengangkat JI selaku PPK dan BM selaku PPTK,” ungkapnya.
Erwanto menegaskan bahwa pihak APH wajib menjalankan fungsinya dengan proaktif terkait adanya dugaan perilaku tindak pidana korupsi.
“APH harus mengusut tuntas sampai keakar-akarnya, siapa saja yang terlibat sehingga tidak selesai pekerjaannya sampai saat ini,” tegas Erwanto.
Sementara itu, Tim Advokasi Peduli Kota Duri lainnya, Manuasi, S.H., mengimbuhkan bahwa demi menyuarakan suara hati masyarakat Kota Duri meminta agar pihak Pemkab Bengkalis benar-benar dapat bertanggung jawab atas segala bentuk pembangunan di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Setelah melihat secara langsung, kami sebagai aktivis meminta kepada Pemkab Bengkalis agar bertanggung jawab semaksimal mungkin segera melakukan tindak lanjut penyelesaian proyek DIC, karena melihat nilai kontrak yang sangat fantastik yaitu sekitar Rp. 38.412.636.000,” imbuh Manuasi yang akrab disapa Abang Ganteng.
Elida Netty, S.H, M.H, CPLC., sebagai Srikandi Mandau yang juga tergabung di Tim Advokat Peduli Kota Duri Kabupaten Bengkalis memberikan tanggapan senada.
“Jangan main-main dengan dana untuk rumah ibadah yang seharusnya sudah dinikmati masyarakat Kota Duri. Masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial mari lawan segala bentuk praktik zolim yang mengambil hak masyarakat, sudah dapat dibuktikan berbagai kejadian-kejadian korupsi di Kabupaten Bengkalis saat ini,” ucapnya.
Elida mengingatkan para eksekutif dan legislatif serta yudikatif di Kabupaten Bengkalis harus benar-benar bekerja sesuai sumpah dan jabatan.
“Seperti ini, tentu semua harus ingat saat mengucap sumpah janji jabatan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan golongan dan politik praktis,” tegas Srikandi Mandau Elida Netty.(Safrizal)