Mediatipikor.com, BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H (Selaku Penuntut Umum) melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Siara Nedy, S.H.,M.H telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Jum’at 01 Desember 2023.
Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.
Pelimpahan Berkas Perkara Pidana dari Penuntut Umum ke Pengadilan merupakan rangkaian dari Hukum Acara Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 137 serta Pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP dengan tujuan agar Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan segera menetapkan hari persidangan.
Dalam pelimpahan tersebut juga turut disertakan surat dakwaan yang nantinya akan didakwakan terhadap terdakwa dan dibacakan oleh Penuntut Umum di muka sidang.
Adapun Dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa (SM) dan terdakwa (F) yaitu kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa (SM) selaku Ketua UPK dan saksi (YA) selaku Ketua BKAD bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, antara lain :

















