Mediatipikor.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi melantik Aswarodi menjadi Penjabat (Pj) Bupati Lampung Utara (Lampura), dimana diketahui sebelumnya bahwa Asworadi merupakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Berlangsung Di Lantai III Balai Keratun Provinsi Lampung, Senin (25/3/2024), pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Aswarodi sebagai Pj Lampura berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Pelantikan dan pengambilan Sumpah itu kemudian dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Bupati H. Budi Utomo, S.E.M
M dan wakil bupati H. Ardian Saputra, S.H, pasca memasuki akhir masa jabatan kepada Aswarodi Sebagai Pj Bupati Lampung Utara.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan, Penjabat Bupati mempunyai tugas dan fungsi wewenang terhadap bupati definitif. Dengan demikian, menurut Arinal Djunaidi, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pj Bupati maupun kepala daerah.
Pertama, Pj dilarang melakukan pengisian dan mutasi pegawai tanpa ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ingin melakukan mutasi maka harus terlebih dahulu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Lampung, jangan sampai main tancap,” ungkap Gubernur Lampung.
Kedua, Pejabat bupati dilarang untuk membatalkan, menertibkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh bupati Depenitif sebelumnya.
Untuk yang Ketiga, Pejabat Bupati tidak diperbolehkan membuat kebijakan daerah yang berbeda dengan program pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kemudian yang Ke Empat, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah.
Sementara itu di Kabupaten Lampung Utara tampak ucapan selamat karangan bunga dari berbagai kalangan maupun intansi terpasang di halaman pemkab Lampura, mewarnai penyambutan kedatangan Pj Bupati Lampung Utara, Aswarodi.(Adv)