Daerah  

MaTA Desak Bawaslu TuntaskanPelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Aceh

Bagikan

Mediatipikor.com – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesakBawaslu tingkat kabupaten/kota serta provinsi untuksegera menindaklanjuti pelanggaran pidana pemilusecara tuntas di Aceh.

Bawaslu jangan hanya membiarkan pidana yang telah terjadi selesai di administrasi saja, apalagi jikasengaja membiarkan pelanggaran pemilu yang secaraterang-terangan telah masuk kategori pidana pemilu,” kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Kamis 14 Maret 2024.

Kata dia, Bawaslu Aceh harus memberikan keadilanpemilu bagi rakyat seperti yang selama inidikampanyekan ke publik. MaTA menuntut BawasluAceh agar bekerja profesional untuk memberikanbukti nyata jika lembaga tersebut benar-benarindependen dan konsisten menjalankan tugasnya.

Bawaslu Aceh harus menjadikan rekomendasipelanggaran itu sebagai tindak pidana, dan bukanhanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka,” tegasnya

Menurut Alfian, Pemilu 2024 tidak hanyamempertontonkan pelanggaran demi pelanggaransaja, tetapi yang paling memprihatinkan juga ikutandilnya pihak penyelenggara pemilu itu sendiriyang secara sistematis bermain kotor dengan para kandidat.

Nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelahpencoblosan dengan modus penggelembungan suaradan atau mencuri suara kandidat lainnya. Parahnyamodus tersebut sebagai bukti kejahatan ini terjadiakibat penyelenggara pemilu terlibat, mulai tingkatPPK sampai KIP kabupaten/kota,” ungkap Alfian.

Dia menambahkan, apa yang terjadi di KabupatenAceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, KabupatenAceh Utara, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Selatan jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebataspelanggaran administrasi pemilu saja.

Pelanggaran yang tidak tertutup, kata dia, kemungkinan juga terjadi di seluruh kab/kota di Aceh, menandakan jika ada yang harus dibongkarsecara tuntas dan hal tersebut harus diseret menjadipidana pemilu

Laporan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiri atassegala kecurangan terjadi di lapangan menandakanburuknya pesta demokrasi tahun ini. Dengandemikian, MaTA mendesak agar Bawaslu Aceh dan seluruh Bawaslu kab/kota di Aceh untuk tidak main aman saja,” ujar Alfian.

Bawaslu harus berani menuntaskan pelanggaranyang sudah mencuat ke publik tersebut agar diselesaikan sebagai sebuah pidana pemilu, sehinggasiapa pun pelakunya dapat diblack-list pada pemilumendatang,” imbuhnya.

Bawaslu juga diminta jangan ragu untukmenegakkan aturan main seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang juga dengan jelas menerangkan terkait pidanapemilu.

“Jadi, dari hasil monitoring kami selama pemiluberlangsung, dengan modus pelanggaran terjadimaka mereka yang diduga kuat terlibat sebagaipelaku, dapat dipidanakan. Artinya, fakta-faktanyasudah sangat jelas, tinggal kemauan dan keinginankuat dari pihak Bawaslu Aceh untuk membersihkanpara penjahat pemilu yang hari ini masih belum adalangkah hukum apa pun,” ucapnya.

Hal ini, kata dia, didasari pasal 505, 532 dan 551 yang menjadi pedoman atas pidana yang telahterjadi

Dia melanjutkan, jika para penjahat pemilu ini masihdibiarkan begitu saja maka dapat dipastikanmasyarakat Aceh juga akan mempersepsikan jikasemua penyelengara pemilu di Aceh tidak dapatdipercaya, sebaliknya akan dicap setali tiga uang dengan mereka yang sudah secara vulgar melakukankejahatan untuk meraup suara rakyat

Menurut Alfian, hal yang perlu direnungkan kembalioleh para Komisioner Bawaslu di Aceh adalahtentang keberadaan mereka sebagai pengawal suararakyat. Lembaga ini dibentuk dan dibayar oleh negara dengan uang rakyat agar hak-haknya dalamkepemiluan benar-benar terjamin.

Apabila praktik kecurangan sudah sedemikian rupa, dipertonton tanpa malu, lalu di mana pula harga diriBawaslu sebagai pengawal suara rakyat jikapelanggaran pemilu yang jelas-jelas begitu brutal takpernah diseret menjadi pidana pemilu. Bagi MaTA, selama Baswaslu tegak lurus maka kita back up dan rakyat Aceh mendukung penuh langkah penegakanhukum atas pemilu,” tutupnya.