Mediatipikor.com, Nias Selatan – Kuasa Hukum SZ (37) tersangka kasus dugaan penganiayaan Yaredi Nduru seorang siswa SMKN Siduaori hingga meninggal di Nias Selatan membantah pernyataan dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pelapor pada saat rekonstruksi.
“Sementara sangat jelas kronologi rekonstruksi, beberapa saksi anak yang turut memberi kesaksian membantah pernyataan saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor tentang pembinaan dan evaluasi oleh Kepala SMKN 1 Siduaori beserta dua orang guru yang turut hadir pada Maret 2024 lalu. Terlebih lagi dengan laporan dengan tenggang waktu berminggu-minggu setelah kejadian,” ujar K. Ridhomei Putra Duha, S.H., M.H., dan rekannya Arman Bali, S.H., selaku Kuasa Hukum tersangka SZ, di Kantin Polres Nias Selatan, Jumat (26/4/2024).
Ridhomei mengatakan bahwa SZ hanya memberikan teguran berupa pembinaan terhadap para siswa bukan penganiyaan.
“Saya heran, ada apa dengan Polres Nias Selatan, padahal hasil autopsi dari Tim Forensik Polda Sumatera Utara masih menunggu hasilnya sampai saat ini,” katanya.
Ridhomei juga sangat menyayangkan terbitnya pemberitaan sepihak terkait SZ tanpa adanya koonfirmasi kepihaknya selaku kuasa hukum tersangka. Pihaknya juga menghargai proses hukum atas penetapan SZ yang statusnya sebagai saksi terlapor telah dinaikkan menjadi status tersangka.
“Saya dan rekan-rekan akan berupaya untuk mencari dan memberi keadilan terhadap klien kami yang seakan terzolimi,” tegasnya.(SS)