Mediatipikor.com, Medan – Dalam rangka perealisasian Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara virtual menggelar Penerangan Hukum kepada para Kepala Desa se Kecamatan Sibolangit, Kabuapten Deli Serdang, melalui zoom meeting dengan topik “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, Senin (22/4/2024).
Program Jaga Desa yang digelar secara daring tersebut menghadirkan pemateri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., diwakili Kasi B Evan Apturedi, S.H., M.H., dan Kasi Penkum Yos A. Tarigan, S.H., M.H., dan diikuti Camat Sibolangit beserta jajaran serta sebanyak 30 kepala desa se Kecamatan Sibolangit.
“Saya mengajak seluruh Kepala Desa yang ikut dalam zoom meeting ini untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di desa masing-masing, forum ini diharapkan akan berlanjut dan lebih efektif karena memanfaatkan teknologi informasi yang ada,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan sebagai host pembuka kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kasi B Evan Apturedi menyampaikan materi tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.
“Kepala Desa kalau sudah benar-benar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan programnya dan tepat sasarannya, maka dana desa yang dialokasikan akan aman dan mudah-mudahan tidak bermasalah,” ujar Evan dalam paparannya.

















