Daerah  

Program Jaga Desa, Kejati Sumut Beri Penerangan Hukum Secara Virtual

Bagikan

Mediatipikor.com, Medan – Dalam rangka perealisasian Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara virtual menggelar Penerangan Hukum kepada para Kepala Desa se Kecamatan Sibolangit, Kabuapten Deli Serdang, melalui zoom meeting dengan topik “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, Senin (22/4/2024).

Program Jaga Desa yang digelar secara daring tersebut menghadirkan pemateri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., diwakili Kasi B Evan Apturedi, S.H., M.H., dan Kasi Penkum Yos A. Tarigan, S.H., M.H., dan diikuti Camat Sibolangit beserta jajaran serta sebanyak 30 kepala desa se Kecamatan Sibolangit.

“Saya mengajak seluruh Kepala Desa yang ikut dalam zoom meeting ini untuk berdiskusi dan menyampaikan beberapa hal terkait kendala yang dihadapi di desa masing-masing, forum ini diharapkan akan berlanjut dan lebih efektif karena memanfaatkan teknologi informasi yang ada,” kata Kasi Penkum Yos A Tarigan sebagai host pembuka kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kasi B Evan Apturedi menyampaikan materi tentang upaya Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa.

“Kepala Desa kalau sudah benar-benar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan programnya dan tepat sasarannya, maka dana desa yang dialokasikan akan aman dan mudah-mudahan tidak bermasalah,” ujar Evan dalam paparannya.

Lebih lanjut Evan menyampaikan bahwa isu strategis dana desa berkaitan erat dengan kompetensi dan latar belakang Kepala Desa dan Aparatur Desa yang sangat beragam.

“Ke depan, dibutuhkan kolaborasi dan komunikasi antara kepala desa dengan berbagai pihak agar pemanfaatan dana desa tidak salah arah,” tandasnya.

Pada sesi tanya jawab, para kepala desa menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, antara lain terkait regulasi. Para peserta juga meminta kepada pihak Kejati Sumut agar menuntun dan mengawal mereka dalam menjalankan program pemanfaatan dana desa.

Di akhir kegiatan, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa program Jaga Desa yang digelar secara daring akan berlanjut dan menjadi salah satu sarana bagi para kepala desa dalam berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi desa masing-masing, terutama dalam upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Program Jaga Desa yang digelar secara daring ini selain efisien, efektif dan lebih mengedepankan upaya preventif dalam mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum,” kata Yos.(Otti Batubara)