Daerah  

Wartawan Diancam Culik dan Bunuh, Polri Harus Bertindak Tegas

Bagikan

Mediatipikor.com, Bireuen – Menyikapi peristiwa dugaan pengancaman terhadap wartawan yang melaksanakan tugas dan fungsi jurnalistik di Kabupaten Bireuen, Aceh, Kepala Perwakilan Media Tipikor Aceh, T. Cut Aduen Ys, meminta pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan peristiwa tersebut.

“Polri harus bertindak tegas, terlebih wartawan dalam menjalankan tupoksinya dijamin dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Cut Aduen, Senin (22/4/2023) di Banda Aceh.

Hal ini juga mendapat respon dari Ketua Advokad Rencong keadilan, Bima Munte, S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa Pers adalah pilar keempat demokrasi setelah lembaga Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif.
“Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika wartawan mendapat ancam penculikan dan pembunuhan,” ujar Bima Munte, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Jum’at (18/4/2024).

Melirik pemberitaan yang center belakangan tentang pengancaman, culik wartawan terkait pemberitaan dugaan pungli sewa lapak musiman pedagang daging meugang yang berlokasi di Jalan Rek/PT. KAI Kabupaten Bireuen, Bima Munte mengaku sangat prihatin.

“Seharusnya pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan pers bisa menggunakan mekanisme hak jawab, bukan malah mengeluarkan kata-kata tidak sepatutnya bahkan sampai mengancam culik dan tikam,” kata Bima Munte.

Sebagaimana diberitakan bahwa dugaan pengancaman dan culik terhadap Fajrizal (Fajri Bugak) salah seorang wartawan di bireuen dan kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bireuen.
“Jika hal seperti ini dilakukan pembiaran, maka inpunitas pelaku kekerasan akan terjadi, sehingga tindakan serupa terhadap wartawan akan terus berulang,” pungkasnya.

Ketua Advokad Rencong Keadilan ini juga mengimbuhkan himbauan.
“Saya juga menghimbau agar pemangku kepentingan di bidang pers saling berkoordinasi. Seperti Organisasi pers dan Organisasi wartawan dapat melakukan pencegahan dan penanganan yang cepat ketika terjadi kasus, terutama ancaman dan tindakan kekerasan yang menimpa wartawan. Kita juga berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Bima.

Bima berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak sehingga semakin mengerti bagaimana tugas yang dijalankan seorang wartawan.
“Polisi bisa mengusut tuntas kasus ini agar wartawan tetap merasa aman dan nyaman melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat banyak,” imbuh Bima Munte Ketua LBH berdarah Batak itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dengan dukungan penuh Ketua PWI Aceh, Nasir Nuradin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari, bahwa dugaan kasus pengancaman, culik oleh Tf yang bekerja sebagai sopir Camat Kota Juang Bireuen, sudah dilaporkan Fajri ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Terkait dengan hal tersebut, Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor.

Dijelaskan Fajri, bahwa kasus itu sendiri berawal dari pemberitaan Dialeksis berjudul, “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”.

Berita tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak dari pedagang daging meugang yang berjualan di jalan rel kereta api Kota Juang sebesar Rp 300.000 dengan dalih sewa lapak dan uang minum.

Pungli itu diduga dilakukan Camat Kota Juang Bireuen melalui perantara pihak ketiga.

Buntut pemberitaan tersebut, Tf selaku sopir Camat Kota Juang merasa emosi dan mengancam Fajri Bugak (wartawan Dialeksis).

Namun, Tf yang dikonfirmasi awak media membantah mengancam Fajri, melainkan mengajak wartawan bersangkutan bertemu untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.(Abdullah)