Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Daerah  

Gerak Desak KPK periksa 21 anggota DPRA yang Diduga terlibat Korupsi Program Beasiswa

Mediatipikor.com – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelidiki keterlibatan 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang diduga terlibat dalam korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 sebesar Rp 22 miliar. “21 anggota DPRA tersebut terungkap terlibat berdasarkan pengakuan terdakwa Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA). Dedi Safrizal sedang dijadikan saksi kunci perkara dugaan korupsi program beasiswa. Pengakuan Dedi menjadi bukti baru untuk dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Askhalani

Atas pengakuan tersebut, kata Askhal, majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan JPU untuk melakukan penyelidikan terhadap 21 anggota DPRA yang disinggung di persidangan.

KPK, kata Askhalani, harus turun tangan menangani perkara tersebut dengan membentuk unit supervisi dan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kasus ini harus menjadi atensi KPK dalam proses penanganan perkara, karena ada bukti baru di pengadilan maka KPK perlu membentuk unit supervisi-nya untuk melakukan penyelidikan,” kata Askhal.