GeRAK Desak Kejati Aceh Ungkap “Mafia Beasiswa” Rp 420 Miliar

Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM | Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membongkar tuntas dugaan komplotan di balik skandal korupsi beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dengan nilai fantastis mencapai Rp 420 miliar.Menurut Askhalani, apa yang terjadi bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi kejahatan yang direncanakan sejak tahap perencanaan anggaran. “Ini bukan kelalaian, tapi kejahatan luar biasa yang sudah dirancang. Unsur pidananya sudah muncul sejak awal. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari beasiswa APBA,” tegas Askhalani kepada media ini.

GeRAK menyesalkan, kasus korupsi beasiswa *tahun 2017* saja masih belum sepenuhnya tuntas, namun praktik serupa justru kembali terjadi dalam skala lebih besar pada periode 2021–2024. “Kasus 2017 saja belum selesai. Namun perbuatan ini berani diulang kembali. Ini menunjukkan ada pola, ada aktor, dan ada perencanaan,” ujarnya.

GeRAK, kata dia, sejak awal menemukan tiga pola penyimpangan yang mengarah pada skenario besar dugaan korupsi terencana: Pertama, kata dia, kerja sama fiktif antara BPSDM dan pihak ketiga untuk program beasiswa luar negeri. Kedua, pendataan penerima beasiswa yang tidak pernah ada, termasuk kampus-kampus di Aceh yang ternyata tidak memiliki mahasiswa penerima. Dan Ketiga kerja sama dengan lembaga non-pemerintahan yang diduga digunakan sebagai pintu masuk untuk mengambil keuntungan pribadi.

“Tindak pidana ini diskenariokan untuk memperkaya diri. Kami berharap Kejati Aceh segera menuntaskan perkara ini, mengumumkan tersangkanya, dan menjadikan ini pintu masuk membongkar skenario besar korupsi di BPSDM,” kata Askhalani.

Askhalani menegaskan skandal kali ini berbeda dengan kasus beasiswa 2017 yang berbasis dana pokir anggota DPR Aceh. Korupsi tahun 2021–2024 justru terjadi pada program reguler BPSDM yang seharusnya berjalan sesuai aturan. “Regulasinya tidak bermasalah. Yang bermasalah perilaku kejahatannya, karena sudah direncanakan sejak awal,” jelasnya.

GeRAK bahkan menyebut adanya dugaan tiga unsur komplotan yang diduga menikmati aliran dana beasiswa yakni, penyelenggara di BPSDM Aceh, mahasiswa penerima dan pihak ketiga mitra kerja. “Lembaganya ambil untung, mahasiswanya dapat, dan penyelenggara di BPSDM menerima cashback. Ketiga-tiganya menikmati hasil kejahatan ini,” terang Askhalani.

GeRAK menekankan Kejati Aceh tidak cukup hanya memulihkan kerugian negara, tetapi harus membongkar aktor intelektual, pola kerja dan skenario besar di balik dugaan “mafia beasiswa” tersebut. “Kejati jangan hanya fokus pada penyelamatan uang negara. Bongkar siklusnya. Ini dilakukan secara berencana, terstruktur, dan berulang,” pungkas Askhalani.(Tjut)