Pedagang Keluhkan Dugaan Mafia Lapak Di Pasar Induk Lambaro dan Ketapang

Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM | Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari Pasar Induk Lambaro dan Ketapang. Bukan hanya semrawut dan jauh dari kesan pasar modern, para pedagang kini buka suara terkait dugaan praktik “mafia lapak” yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa sentuhan pengawasan serius dari pemerintah daerah.Modusnya terbilang rapi: lapak yang sejatinya merupakan fasilitas publik disewakan secara ilegal kepada pedagang lain dengan tarif fantastis, berkisar Rp4 juta hingga Rp6 juta per tahun. Dugaan praktik tersebut diduga melibatkan oknum tak berwenang yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan.

R (49), salah seorang pedagang yang ditemui Media TIPIKOR, mengaku kesal dengan praktik yang menurutnya sudah berlangsung lama dan dibiarkan begitu saja. “Ini ilegal. Aset negara tidak boleh disewakan tanpa izin resmi pemerintah. Oknum yang bermain harus ditindak tegas karena mereka tidak punya kapasitas hukum untuk mengelola lapak,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).

Menurut R, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh tutup mata. Jika penyewaan lapak dilakukan tanpa SK resmi maupun penerimaan negara yang dapat dipertanggungjawabkan, maka praktik tersebut sudah masuk kategori pungutan liar (pungli) dan pelanggaran hukum. “Kalau resmi tentu ada surat dan bukti penerimaan. Kalau tak ada, jelas itu pungli,” tegasnya.

Selain dugaan mafia lapak, R juga menyoroti kondisi tata kelola Pasar Induk Lambaro yang dinilai amburadul. Sejumlah area tampak kumuh, becek, dan tak terurus. Ia menyebut Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pihak pengelola memiliki peran besar namun dinilai gagal menjalankan tugas secara optimal. “Pasar ini bisa jadi ikon daerah, bukan malah memalukan. Retribusi ditarik setiap hari, tapi perbaikan minim. Pemerintah daerah harus lebih tegas dan serius,” ujar R.

Sementara itu, Plt Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si, saat dikonfirmasi tak menampik bahwa kondisi Pasar Induk Lambaro memang masih jauh dari ideal. Ia juga mengakui adanya laporan dugaan penyewaan lapak ilegal dan menyatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran.“Kita masih jajaki dulu. Jika terbukti ada oknum memperjualbelikan lapak, tentu akan kita serahkan ke APH untuk ditindaklanjuti. Penataan pasar juga bertahap,” katanya singkat.

Laporan ini membuka kembali pertanyaan besar: sampai kapan pasar-pasar strategis di Aceh Besar dibiarkan menjadi lahan empuk oknum? Ketika pedagang semakin tercekik pungutan liar dan fasilitas publik disulap menjadi komoditas ilegal, publik menunggu ketegasan pemerintah untuk membersihkan pasar dari praktik kotor yang telah mengakar.(Tjut)

Exit mobile version