Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Tegaskan Komitmen Perangi Peredaran Gelap

Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Rabu (5/11/2025), jajaran Polres memusnahkan berbagai barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Polres Aceh Besar.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops AKP Ferdinan Chandra, S.Sos., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin, S.H., M.Si., serta jajaran pejabat utama Polres Aceh Besar. Turut hadir pula Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Rifai Afandi, S.H., M.H., dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Agus Husni.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis ganja dan sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat khusus agar zat berbahaya tersebut benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKBP Sujoko dalam keterangannya.

Kapolres menegaskan, langkah tersebut diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan narkotika.

“Perang melawan narkotika bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi simbol komitmen Polres Aceh Besar untuk terus menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Exit mobile version