MEDIATIPIKOR.COM | Seorang pria berinisial ED (46), warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, ditangkap polisi karena diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, NM (42).
Kapolres AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, KBO Reskrim, Kanit Pidum, dan Kanit PPA, dalam konfrensi pers memaparkan, kasus tersebut terjadi pada 2 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pertengkaran rumah tangga yang dipicu persoalan ekonomi dan pengaruh minuman keras berubah menjadi malam penuh luka.
“Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku memukul korban menggunakan tangan yang sedang memegang rokok. Akibatnya, NM mengalami luka bakar dan memar di pipi kiri,” kata Kapolres.
Unit PPA yang dibantu Tim Resmob Polres Aceh Singkil bergerak cepat. Dua hari setelah kejadian, tepatnya 4 November 2025 pukul 15.30 WIB, ED berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Tersangka langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.
ED kini dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya tidak ringan: maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta.
Polres Aceh Singkil menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban KDRT serta mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan dalam rumah tangga.


















