Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Berita  

Abaikan Imbauan, Sejumlah Remaja Nyalakan Petasan Jam Shalat Tarawih

Bengkalis – Pengabaian imbauan toleransi kembali mencuat di Pulau Bengkalis. Pasalnya, sejumlah remaja yang tengah merayakan Imlek tetap menyalakan petasan dengan suara keras saat umat Islam sedang melaksanakan Sholat Tarawih di Masjid Agung Istiqomah, Kecamatan Bengkalis, Sabtu malam (21/02/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

Peristiwa itu terjadi tepat di seberang jalan depan toko Glitter Elektronik, hanya beberapa meter dari Masjid Agung Istiqomah di Jalan Patimura. Dentuman keras petasan terdengar hingga ke dalam masjid, hingga mengganggu jamaah yang tengah menjalankan ibadah.

“Saya sudah ingatkan, tolong toleransinya karena kami sedang sholat Tarawih. Tapi tidak diindahkan,” ujar seorang wanita muslim paruh yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Warga menilai kejadian ini mencederai semangat saling menghormati antar umat beragama, terlebih sebelumnya pemerintah daerah telah mengimbau agar tidak menyalakan petasan, mercon, maupun kembang api saat umat Islam melaksanakan Tarawih dan Tadarus di bulan Ramadan.

Penggunaan bahan peledak tanpa izin jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 187 dan 188 mengatur ancaman pidana bagi perbuatan yang menimbulkan ledakan atau kebakaran yang membahayakan umum. Penggunaan kembang api pun wajib mengantongi izin sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017.

Masyarakat mendesak Pemerintah dan pihak berwenang agar melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, terutama di sekitar rumah ibadah. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang dan toleransi benar-benar ditegakkan demi menjaga ketertiban serta keharmonisan di Bengkalis.

Penulis: SyafrizalEditor: Rizal Syam