Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kegiatan Pembangunan) Secanggang Sugito meminta kepada pihak Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Pasalnya, menurut Sugito dalam era pemerintahan modern, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam administrasi publik. Kedua konsep ini berperan penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, efisien, dan dipercaya oleh masyarakat.
“Transparansi memungkinkan akses publik terhadap informasi pemerintahan, sementara akuntabilitas memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Kepala Desa Cinta Raja, Suratno, saat dikoonfirmasi tidak mau memberikan keterangan kepada publik mengenai realisasi penggunaan DD dan ADD,” beber Sugito, Selasa (10/02/2026), di Secanggang.
Disampaikan Sugito, adalah kewajiban pemerintah dan pejabat publik untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan, keputusan, serta penggunaan sumber daya kepada masyarakat dan lembaga pengawas. Tranparansi penting dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
“Ketidaktransparanan ini berpotensi besar menjadi indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Maka dari itu, diperlukan transparansi atas realisasi penggunaan DD dan ADD di Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat,” kata Sugito.
Selain itu, imbuh Sugito, Kades Cinta Raja, Suratno, wajib mempublikasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) DD kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, yang diatur dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan aturan keterbukaan informasi publik.
“RAB bukan dokumen rahasia. Kades wajib membuka akses informasi ini melalui papan pengumuman, website desa, atau musyawarah untuk mencegah penyimpangan,” ungkap Sugito.
Sugito menjelaskan, warga desa berhak meminta informasi penggunaan dana desa berdasarkan Pasal 68 UU No. 6 Tahun 2014.
Oleh sebab itu, Sugito, mendesak pihak Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kades Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Suratno, atas realisasi penggunaan DD dan ADD.
Sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, namun Kades Cinta Raja, Suratno, belum merespon konfirmasi via pesan WhatsApp dari awak media.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2024, bernomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tertanggal 22 Mei 2025, diketahui, pada tahun 2024 DD di Desa Cinta Raja berjumlah Rp 822.119.000 dan ADD berjumlah Rp 492.741.000, dengan rincian sebagai berikut :
DD Tahap I
Rp 160.760.000
Rp 169.034.400
DD Tahap II
Rp 241.140.000
Rp 112.689.600
DD Tahap III
Rp 138.495.000
Jumlah Rp 822.119.000
ADD Tahap I Rp 295.644.600
ADD Tahap II Rp 197.096.400
Jumlah Rp 492.741.000
Total DD dan ADD
Rp 1.314.860.000
Bagi Hasil Pajak/Retribusi Rp 28.391.000


















