Selain itu, masyarakat juga menilai rencana pengukuhan tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, dalam praktik selama ini, jabatan Imam Chik tidak pernah melalui prosesi pelantikan formal karena bukan bagian dari struktur pemerintahan.
“Selama ini imam ditetapkan berdasarkan kepercayaan jamaah tanpa pelantikan. Ini amanah umat, bukan jabatan struktural,” ungkap tokoh jamaah.
Sorotan lain muncul terkait surat undangan yang ditandatangani oleh Zulfa Saputra sendiri, yang juga merupakan pihak yang akan dikukuhkan.
“Ini menjadi janggal karena yang mengundang adalah orang yang sama dengan yang akan dilantik,” tambah perwakilan jamaah.
Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat dan jamaah Masjid Abu Indrapuri meminta pemerintah daerah menghormati hasil musyawarah serta tidak melakukan intervensi dalam urusan keagamaan yang selama ini diselesaikan melalui adat dan mufakat.


















