DaerahFokus

BPK Temukan Pemborosan Rp1 Miliar di Pengadaan Mobil TP-PKK Aceh Besar, SAPA Desak Pengusutan

43

Sebelumnya, BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 Nomor 8.A/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 mengungkap pengadaan dua kendaraan dinas untuk operasional Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK senilai Rp1.004.500.000 tidak sesuai ketentuan dan mengindikasikan pemborosan keuangan daerah.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp54 miliar dengan realisasi Rp47,8 miliar atau 88,58 persen. Dari jumlah itu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) merealisasikan belanja sebesar Rp7,27 miliar, termasuk untuk pengadaan dua kendaraan dinas berupa mobil Ketua TP-PKK senilai Rp542 juta dan mobil Wakil Ketua TP-PKK senilai Rp462,5 juta.

BPK menegaskan bahwa TP-PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang tidak termasuk dalam struktur organisasi perangkat daerah maupun instansi pemerintahan. Karena itu, TP-PKK tidak memiliki kewenangan maupun fungsi yang secara langsung memerlukan fasilitas kendaraan dinas perorangan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kepala daerah telah memiliki delapan kendaraan dinas yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan operasional, termasuk pembinaan TP-PKK. Sementara wakil kepala daerah memiliki empat kendaraan dinas.

“Dengan demikian, kebutuhan dukungan kendaraan untuk kegiatan TP-PKK pada prinsipnya masih dapat dipenuhi melalui optimalisasi pemanfaatan kendaraan dinas yang telah tersedia,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK juga menyebut apabila diperlukan kendaraan untuk kegiatan tertentu di luar tugas pemerintahan, ketentuan pengelolaan barang milik daerah telah menyediakan mekanisme pinjam pakai sehingga tidak perlu dilakukan pengadaan kendaraan khusus.

Dari hasil pemeriksaan fisik dan permintaan keterangan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diketahui kedua kendaraan tersebut telah digunakan sebagai kendaraan operasional Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK melalui mekanisme pinjam pakai.

BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Atas temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa belanja pengadaan kendaraan dinas untuk kebutuhan TP-PKK tidak sesuai ketentuan dan mengindikasikan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp1.004.500.000. Permasalahan itu, menurut BPK, disebabkan Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran tidak memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan peruntukan pengadaan kendaraan dinas perorangan

Exit mobile version