MEDIATIPIKOR.COM – Penanganan laporan dugaan maladministrasi yang melibatkan Bupati Aceh Besar terkait penunjukan Zulfa Saputra sebagai Imuem Chiek Abu Indrapuri kembali menjadi perhatian publik.
Hingga kini, proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Aceh disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan setelah tahapan permintaan klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
Advokat Nourman Hidayat mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, Ombudsman telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Aceh Besar, kemudian dilanjutkan dengan surat panggilan resmi.
Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada kehadiran dari pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
“Publik berhak memperoleh kepastian atas setiap laporan dugaan maladministrasi. Apabila proses klarifikasi belum mendapat respons, penyelesaian laporan dikhawatirkan akan memerlukan waktu lebih lama dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan pelayanan publik,” ujar Nourman.
Ia berpendapat, Ombudsman memiliki mekanisme lanjutan apabila pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan klarifikasi. Karena itu, ia berharap lembaga tersebut dapat melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila diperlukan menerbitkan surat panggilan berikutnya atau langkah administratif lain yang menjadi kewenangannya.
