MEDIATIPIKOR.COM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, untuk mempertimbangkan penonaktifan sementara Wakapolres Aceh Selatan, Kompol Jafaruddin, selama proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, masih berlangsung.
Desakan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur. Menurutnya, penonaktifan sementara dari jabatan dinilai dapat mendukung proses penyidikan agar berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari potensi intervensi.
“Menurut kami, langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas proses hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Muhammad Nur, Jumat (24/7/2026).
YARA menyebut, peristiwa yang dilaporkan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga kehilangan salah satu tangan. Kasus itu, menurut YARA, saat ini sedang ditangani penyidik Polda Aceh.
Muhammad Nur mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan Nomor LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026.
Ia meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, siapa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
YARA juga berpendapat bahwa tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami kehilangan anggota tubuh merupakan dugaan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, YARA berharap kepemimpinan Kapolda Aceh yang baru dapat memperkuat penegakan supremasi hukum melalui penanganan perkara secara terbuka, profesional, dan berkeadilan.
YARA turut meminta agar proses pidana maupun proses etik, apabila memenuhi syarat untuk dilakukan, dilaksanakan secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain kepada Polda Aceh, YARA juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan proses hukum berjalan objektif serta memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kompol Jafaruddin maupun Polda Aceh terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan YARA.
