YARA meminta Bupati Aceh Besar, Syech Muharram Idris, membuka informasi kepada publik mengenai alasan belum ditindaklanjutinya hasil seleksi tersebut.
“Jika ada alasan administratif atau hukum yang sah, pemerintah harus menjelaskannya kepada publik. Namun, apabila terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran, tentu harus dilakukan evaluasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan,” tegas Muhammad Nur.
YARA selanjutnya meminta Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, serta aparat penegak hukum (APH) melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran seleksi JPT.
“Kami akan mengawal persoalan ini secara serius. Ini bukan semata-mata soal pelantikan pejabat, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, profesionalitas birokrasi, serta pertanggungjawaban dalam penggunaan uang rakyat. Karena itu, setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
YARA juga mengajak masyarakat dan media massa turut mengawasi proses pengisian jabatan publik serta pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Aceh Besar.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan dan mengapa hasil seleksi yang telah dibiayai negara belum juga dimanfaatkan,” pungkas Muhammad Nur.




