Daerah

BPK Tegaskan Tidak Pernah Larang Sekolah Jalin Kerja Sama Media

9
×

BPK Tegaskan Tidak Pernah Larang Sekolah Jalin Kerja Sama Media

Sebarkan artikel ini
Audiensi perwakilan insan pers Kabupaten Ogan Ilir dengan BPK Perwakilan Sumsel, Senin (21/9/2026), di Palembang.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Kalau BPK sudah menyatakan tidak pernah melarang, maka informasi yang selama ini beredar perlu diluruskan berdasarkan fakta yang ada,” katanya.

PWI Ogan Ilir juga menunggu jawaban tertulis dari BPK Sumsel sebagai dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan bagi pihak-pihak terkait dalam memahami hasil pemeriksaan dan ketentuan belanja media di lingkungan sekolah.

Ketentuan Belanja Media

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, S.Sos., M.Si., memberikan penjelasan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan belanja langganan koran sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Sayadi, pengembalian tersebut berkaitan dengan ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan kesesuaian belanja dengan petunjuk teknis yang berlaku.

“Lebih bayar tersebut yang harus dikembalikan terkait langganan koran karena tidak ada di dalam juknis Dana BOS,” jelas Sayadi, Selasa (22/9/2026).

Ia mengatakan, kepala sekolah semestinya melaporkan setiap belanja sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan anggaran sekolah dan memastikan dokumen pertanggungjawabannya lengkap.

Menurut Sayadi, terdapat bentuk belanja media yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan bacaan dan publikasi sekolah, sepanjang sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Semestinya kepala sekolah melaporkan belanja sesuai dengan juknis anggaran sekolah, seperti belanja bacaan media, tabloid, atau publikasi sekolah, disertai bukti tayang media publikasi di sekolah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sayadi mengimbau kepala sekolah agar dalam melakukan dan melaporkan belanja media memperhatikan petunjuk teknis yang berlaku serta memastikan pengeluaran tersebut sesuai dengan pos anggaran dan memiliki dokumen pertanggungjawaban yang memadai.

“Yang diperbolehkan tersebut untuk belanja media sebagai bahan bacaan sekolah, seperti tabloid JUBIR yang memuat bacaan dengan unsur pendidikan untuk siswa di perpustakaan,” jelasnya.