HukumPolitik

MK Tegaskan Gibran Lolos Tak Bisa Didiskualifikasi Sebagai Wapres

19
×

MK Tegaskan Gibran Lolos Tak Bisa Didiskualifikasi Sebagai Wapres

Sebarkan artikel ini

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam, dan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Ketua MK Suhartoyo memimpin jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam eksepsi: mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,”

Dengan putusan tersebut, MK tidak mengabulkan permohonan yang pada pokoknya meminta keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan bermasalah dan statusnya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan menengah Gibran sebagaimana yang dipersoalkan pemohon, persoalan tersebut tidak dapat berujung pada diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan ke MK tersebut.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon sebelumnya meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024, termasuk meminta diskualifikasi apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.(***)