Usman berpandangan, pemetaan potensi tersebut perlu dilakukan secara lebih terukur, termasuk dengan memperbarui basis data wajib pajak dan objek pajak, mengevaluasi sistem pemungutan, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
“Potensi ekonomi harus dipetakan secara realistis. Tidak semua aktivitas ekonomi menjadi objek pajak kabupaten. Karena itu, pemerintah harus memahami kewenangannya, memperbaiki administrasi penerimaan, dan memastikan pemungutan berlangsung adil serta transparan,” katanya.
Sementara itu, laporan ANTARA pada 8 Oktober 2026 menyebutkan realisasi PAD Aceh Besar hingga akhir September mencapai Rp138,5 miliar atau 77,9 persen dari target 2026 sebesar Rp177 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp38,5 miliar yang perlu direalisasikan untuk mencapai target tahunan.
Usman menilai capaian tersebut perlu diapresiasi secara proporsional, tetapi tidak boleh menghentikan evaluasi terhadap kualitas penerimaan daerah. Pemerintah perlu melihat komposisi PAD, kontribusi setiap jenis pajak dan retribusi, serta faktor yang memengaruhi pencapaian target.
Untuk memperkuat kemandirian fiskal, ia mendorong tiga langkah strategis.
Pertama, memperbarui basis data wajib pajak dan objek pajak serta mengintegrasikannya dengan sistem pembayaran digital dan pengawasan berkala. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi pendataan sekaligus mempermudah pengawasan penerimaan.
Kedua, mengevaluasi pengelolaan aset daerah agar aset yang memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan secara optimal, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, kepentingan publik, dan prinsip akuntabilitas.
Ketiga, meningkatkan transparansi pengelolaan PAD melalui publikasi berkala mengenai target, realisasi, komposisi penerimaan, serta kendala yang dihadapi dalam pemungutan.
Menurut Usman, reformasi tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah juga perlu membedakan persoalan administrasi, keterbatasan basis pajak, dan faktor lain yang memengaruhi penerimaan sebelum menetapkan kebijakan korektif.
Ia menegaskan, penguatan PAD seharusnya tidak hanya berorientasi pada pencapaian angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga pada pembenahan sistem fiskal yang mampu bertahan dalam jangka panjang.
“Ukuran keberhasilan bukan semata-mata tercapainya target PAD. Yang lebih penting adalah meningkatnya kemampuan daerah membiayai pembangunan, membaiknya kualitas pelayanan publik, dan berkurangnya ketergantungan pada transfer pemerintah pusat,” pungkasnya.





