Seorang wali murid di Kecamatan Ingin Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa dirinya tidak menolak pendidikan agama. Namun, ia berharap sekolah tetap menjalankan fungsi pendidikan sesuai kurikulum.
“Kami bukan antiagama. Anak-anak kami juga mengaji di dayah. Tetapi jangan sampai jam pelajaran utama terganggu. Penguatan kitab kuning harus dirancang dengan baik, bukan justru membebani anak,” ujarnya.
*Pemerintah Harus Mencari Jalan Tengah*
Polemik ini sebenarnya dapat diselesaikan melalui keterbukaan dan evaluasi. Beut Kitab perlu ditempatkan dalam skema kegiatan yang tidak mengurangi jam intrakurikuler, dengan pengaturan ekstrakurikuler atau kokurikuler sesuai ketentuan pendidikan.
Pemerintah juga perlu menyusun regulasi dan pedoman teknis dengan melibatkan MPU, ulama dayah, Dinas Pendidikan, akademisi, serta ahli pendidikan anak. Seleksi pengajar harus terbuka dan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, keberhasilan program pendidikan tidak diukur dari seberapa keras pemerintah mengampanyekannya, tetapi dari kualitas pelaksanaan dan manfaatnya bagi peserta didik.
Syariat Islam tidak perlu dipertentangkan dengan pendidikan umum. Keduanya harus berjalan beriringan. Jangan sampai program yang bertujuan baik kehilangan kepercayaan publik akibat perencanaan yang lemah dan pelaksanaan yang tidak terukur.
Syariat harus diperkuat, tradisi dayah harus dijaga, tetapi hak pendidikan anak juga wajib dilindungi. Itulah ukuran kebijakan pendidikan yang bertanggung jawab.






