Daerah

Usman Lamreung: Legalitas Beut Kitab Bak Sikula Tak Cukup dengan Klaim, Bukti Hukum Harus Dibuka

14
×

Usman Lamreung: Legalitas Beut Kitab Bak Sikula Tak Cukup dengan Klaim, Bukti Hukum Harus Dibuka

Sebarkan artikel ini

MEDIATIPIKOR.COM – Legalitas program Beut Kitab Bak Sikula yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali menjadi sorotan. Pengamat kebijakan publik, Usman Lamreung, meminta pihak-pihak yang menyatakan program tersebut sah secara hukum agar dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen operasional yang menjadi landasan pelaksanaannya.

Menurut Usman, perdebatan mengenai program Beut Kitab Bak Sikula tidak seharusnya diarahkan pada persoalan mendukung atau menolak pendidikan agama. Substansi yang perlu dijelaskan justru menyangkut kepastian hukum, kewenangan pemerintah daerah, serta tata kelola pelaksanaan program di tingkat SD dan SMP.

“Jangan sampai kritik terhadap kebijakan pemerintah justru dipelintir menjadi seolah-olah menolak pendidikan Islam atau syariat Islam. Ini dua persoalan yang berbeda. Mendukung pendidikan agama tidak berarti mengabaikan aturan hukum dalam penyelenggaraannya,” kata Usman Lamreung.

Ia menjelaskan, Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memang memberikan landasan bagi pelaksanaan syariat Islam, termasuk bidang pendidikan atau tarbiyah. Namun, ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh dengan memperhatikan Pasal 215 dan Pasal 216 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Aceh sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional serta hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu dan Islami.

Menurutnya, kekhususan Aceh dalam penyelenggaraan pendidikan Islam tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi standar, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harus dibedakan antara legalitas tujuan sebuah kebijakan dengan legalitas teknis pelaksanaannya. Pemerintah memang memiliki kewenangan mengembangkan pendidikan Islam, tetapi mekanisme pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum yang sesuai,” ujarnya.

Usman menilai, pihak yang menyatakan program Beut Kitab Bak Sikula telah sah secara hukum perlu menjelaskan dokumen yang menjadi dasar operasionalnya. Apakah berupa Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, instruksi, surat edaran, atau petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan?

Ia menegaskan, persoalannya bukan semata-mata apakah program tersebut harus diatur melalui Peraturan Bupati. Sebab, setiap instrumen hukum memiliki kedudukan, fungsi, dan batas kewenangan masing-masing.

“Kita tidak mengatakan semua program pemerintah harus menggunakan Perbup. Tetapi, instrumen yang digunakan harus sesuai dengan substansi kebijakan dan kewenangan pembentuknya. Karena itu, pemerintah perlu membuka nomor dokumen, tanggal penerbitan, materi pengaturan, serta ruang lingkup pelaksanaannya,” tegas Usman.

Selain aspek regulasi, ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menjelaskan mekanisme pelaksanaan program di sekolah. Hal tersebut mencakup pengaturan jam belajar, integrasi dengan kurikulum, penyesuaian materi untuk siswa SD dan SMP, serta kualifikasi tenaga pengajar.

Menurut Usman, pembelajaran kitab kuning tidak cukup hanya dengan menghadirkan tenaga pengajar dan menyediakan bahan bacaan. Program tersebut harus memiliki metode pembelajaran yang sesuai dengan usia dan kemampuan peserta didik, standar kompetensi pengajar, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi.

“Jangan sampai program hanya diukur dari berapa banyak sekolah yang melaksanakan atau berapa orang tenaga pengajar yang direkrut. Yang paling penting adalah apakah siswa benar-benar memperoleh manfaat dan mengalami peningkatan kemampuan dalam membaca serta memahami kitab kuning,” katanya.

Usman juga menyoroti aspek pembiayaan. Pemerintah daerah diminta transparan mengenai sumber anggaran, dasar penganggaran, mekanisme pembayaran tenaga pengajar, hingga sistem pertanggungjawaban keuangan.

Ia mengingatkan, setiap program pemerintah yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Lebih lanjut, Usman mendorong adanya evaluasi menyeluruh dengan melibatkan Dinas Pendidikan, lembaga pendidikan Islam, akademisi, praktisi pendidikan, DPRK, serta unsur masyarakat. Evaluasi tersebut perlu mencakup aspek regulasi, kesiapan sekolah, kompetensi tenaga pengajar, pengaturan pembelajaran, pembiayaan, dan capaian peserta didik.

Ia menegaskan, dirinya tidak sedang menyimpulkan bahwa program Beut Kitab Bak Sikula ilegal. Namun, klaim legalitas juga tidak seharusnya disampaikan secara sepihak tanpa disertai bukti dokumen dan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaannya.

“Kalau memang sudah memiliki landasan hukum yang kuat, silakan dibuka kepada publik. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dan menilai secara objektif. Jangan justru kritik yang bertujuan memperbaiki kebijakan dianggap sebagai upaya menggiring opini sesat,” ujarnya.

Usman menambahkan, organisasi yang memiliki perhatian terhadap pendidikan Islam, termasuk PC PERTI Aceh Besar, seharusnya dapat mengambil peran konstruktif dalam mendorong perbaikan tata kelola program, bukan mempertentangkan kritik dengan kepentingan syariat Islam.

Menurutnya, dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah tetap harus terbuka terhadap kritik dan evaluasi, sekalipun memiliki tujuan yang baik.

“Kita tentu ingin Beut Kitab Bak Sikula berjalan baik, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi generasi Aceh Besar. Justru karena membawa misi pendidikan Islam, program ini harus memiliki landasan hukum yang jelas, tata kelola yang transparan, serta sistem evaluasi yang terukur,” pungkasnya.