MEDIATIPIKOR.COM – Keterlambatan proses tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah paket pekerjaan yang seharusnya sudah memasuki tahap pelaksanaan, hingga kini masih tertahan di proses administrasi dan pelelangan.
Kondisi tersebut dinilai mengancam efektivitas pembangunan daerah sekaligus memperlambat serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2026.
Menangkapi perihal tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar, M. Nur, menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan serta buruknya kesiapan birokrasi dalam menjalankan program pembangunan daerah.
YARA menyoroti molornya proses tender sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang hingga pertengahan tahun 2026 belum juga tuntas dilelang.
Menurutnya, keterlambatan tender bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan proyek di lapangan. Waktu pekerjaan menjadi semakin sempit, serapan anggaran melambat, dan perputaran ekonomi masyarakat Aceh Besar ikut terganggu.
“Pemerintah daerah tidak boleh terus menjadikan persoalan klasik ini sebagai hal biasa. Keterlambatan tender menunjukkan lemahnya manajemen perencanaan dan rendahnya disiplin birokrasi,” tegas M. Nur, di Lambaro, Aceh Besar, Senin (25/5/2026).
Ia bahkan menyebut keterlambatan tender tahun ini sebagai yang paling parah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah proyek fisik pada tahun anggaran sebelumnya juga disebut belum terealisasi secara maksimal hingga tidak rampung 100 persen.
M. Nur menduga molornya proses tender dipicu ketidaksiapan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam menyiapkan dokumen administrasi pekerjaan, sehingga proses pelelangan di Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) ikut tersendat.
Selain itu, ia mengingatkan lambatnya tender yang dibarengi sikap diam kepala daerah berpotensi memunculkan kecurigaan publik terhadap adanya tarik-menarik kepentingan politik, serta dugaan maladministrasi, hingga dugaan pengkondisian pemenang tender tertentu.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, proyek rawan dikerjakan terburu-buru menjelang akhir tahun anggaran. Dampaknya, kualitas pekerjaan berpotensi menurun dan penggunaan anggaran menjadi tidak efektif,” tutur M. Nur.
Karena itu, Komisi III DPRK Aceh Besar diminta segera memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan sekaligus memastikan seluruh proses tender dipercepat sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Aceh Besar, T. Armia, mengakui keterlambatan tender terjadi akibat lambannya sejumlah SKPK menyerahkan dokumen paket pekerjaan untuk ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Banyak instansi terlambat memasukkan dokumen paket pekerjaan sehingga proses tender ikut tertunda,” ujar T. Armia.
Tender Proyek Aceh Besar Mandek, DPRK Diminta Bongkar Biang Keterlambatan


















