mediatipikor.com, Medan – Perkara banding Elviera selaku Notaris dalam kasus korupsi BTN akan disidangkan pada 21 Februari 2023 mendatang dengan status tidak dilakukan penahanan. Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, JPL Tobing, saat diwawancarai di Lobby Pengadilan tersebut, Senin (13/02/2023).
Ketika disinggung terkait hasil putusan banding agar diketahui publik, Tobing mengatakan dapat di cek pada SIP Pengadilan Tinggi Sumut.
“Putusan banding tersebut bisa dilihat pada SIP Pengadilan Tinggi Sumut. Untuk majelis hakimnya yang menyidangkan perkara banding terdakwa Elviera itu, saya sendiri nanti sebagai ketua majelis hakim dibantu dua anggota,” ujar Tobing.
Sebelumnya diketahui Elviera selaku Notaris dalam perkara korupsi Bank Tabungan Negara (BTN) telah divonis 1 Tahun 6 Bulan. Putusan hakim Immanuel Tarigan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 Tahun Penjara.
Terkait vonis majelis hakim yang dinilai lebih ringan tersebut, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut di Medan.(OB)