Daerah  

Penuhi Syarat Berkompetisi, Disdikbud Mura Minta Cakades Buktikan Keabsahan Ijazah

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Puruk Cahu – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya, Ferdinand Wijaya, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Hidayat Toni, meminta kepada salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) Juking Pajang, Maman, untuk melegalisir ijazah Sekolah Dasar (SD) miliknya sebagai bukti keabsahan ijazah. Pasalnya, menurut Hidayat, hal tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk dapat turut berkompetisi menjadi Cakades.

“Beberapa waktu lalu Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya melakukan pengecekan dan legalisir ijazah milik para calon kepala desa,” kata Hidayat, kepada awak media, Senin (20/3/2023), di Puruk Cahu.

Setelah dilakukan pengecekan, tutur Hidayat, terdapat satu ijazah sekolah dasar yang belum dileges. Diketahui ijazah tersebut atas nama Maman merupakan salah satu calon Kepala Desa Jukiang Pajang, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

“Ijazah milik Maman telah ditelaah dan dipelajari, hasilnya ijazah yang bersangkutan belum dapat dibuktikan keabsahannya,” beber Hidayat.

Karena tidak bisa dibuktikan keabsahan ijazahnya, lanjut Hidayat, pihak Disdikbud Murung Raya menarik kembali berkas Maman yang telah sempat diserahkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2023 di Desa Juking Pajang.

“Kita juga tidak berani sembarangan, bila saudara Maman ingin melegalisir ijazah miliknya, kita dari Disdikbud meminta yang bersangkutan untuk dapat terlebih dahulu membuktikan keabsahan ijazah SD miliknya,” jelasnya.

Disinggung terkait Surat Keterangan yang sempat diterbitkan Kepala SDN 1 Juking Pajang atas nama Maman, dijelaskan Hidayat bahwa surat tersebut telah dicabut karena ada kekeliruan.

“Kepala SDN 1 Juking Pajang juga tidak berani memberikan surat keterangan bahwa saudara Maman benar alumni SDN 1 Juking Pajang,” tuturnya.(Ramli)