Mediatipikor.com, Jakarta – Naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah disepakati dan diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan Menko Polhukam.
“Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian. Secara dokumen RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dibahas,” kata Menko Polhukam, Mahfud MD, Jum’at (14/4/2023), dalam jumpa pers usai memimpin rapat Rancangan RUU Perampasan Aset, di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mahfud mengatakan, rapat yang sifatnya lebih teknis tersebut dalam rangka merapikan naskah RUU Perampasan Aset dan tidak berpengaruh pada substantif yang telah diparaf para menteri.
“Tidak ada perubahan apapun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini. Sebab, konteks rapat hanya melakukan koreksi pada redaksional naskah saja,” tutur Mahfud.
Disampaikan Mahfud, bahwa Presiden Jokowi juga sudah mendorong agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi.
“Insya Allah, dalam waktu tidak lama lagi RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR. Kalau masih ada (masalah redaksional) itu akan disisir kembali dalam 3 hari kedepan,” tutup Mahfud.(Soekiman Leo)